Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.Nasional (30/03/2018) Penuntut umum menilai Setya Novanto terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. “Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Abdul Basir membacakan surat tuntutan Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). “Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” imbuh jaksa. Menurut penuntut umum, Setya Novanto disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggr
As the person in charge and the manager of the site, which at the same time as the Webmaster for this site, I have attempted wherever possible to provide factual information about,Celebrity and Profil, IPA, National News, International News even attractive and may be very beneficial for you. However, due to limited manpower, time, cost, and the means to be a factor that is very disturbing efforts to up-date the data, especially the news