Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah terancam dipidanakan oleh Penasehat Hukum Tim Pembela Demokrasi.
Hal itu bakal terjadi jika mantan Bupati Bantaeng dua periode ini tetap melantik pasangan Wali Kota Palopo, yakni Judas Amir dan Rahmat Masri.
"Kita apa ambil upaya hukum jika Gubernur tetap melantik pasangan Judas Amir dan Rahmat Masri," ujar Penasehat Hukum Tim Pembela Demokrasi, Nasiruddin Pasigai.
Menurutnya, legalitas Judas Amir sebagai pemenang Pilkada Kota Palopo masih dalam status sengketa, Minggu (23/9/2018).
KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak melaksanakan putusan Bawaslu, yang merekomendasikan agar pasangan Judas di diskulifikasi.
Sehingga satu pasangan lainnya yakni Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada tercatat sebagai paslon tunggal.
Namun dalam proses, hal tersebut tak ditunaikan oleh KPU. Hal itulah membuat masyarakat Palopo kata Nasiruddin menuntut keadilan.
"Putusan Bawaslu ini dikuatkan dalam UU nomor 10 tahun 2016. Harusnya di diskulifikasi. Tapi ada apa ini KPU tetap mengikutsertakan pasangan Judas," katanya.
Hal inilah kata Nasiruddin, memohon agar NA tidak melantik hingga ada keputusan yang adil pascapesta demokrasi.
Hal itu bakal terjadi jika mantan Bupati Bantaeng dua periode ini tetap melantik pasangan Wali Kota Palopo, yakni Judas Amir dan Rahmat Masri.
"Kita apa ambil upaya hukum jika Gubernur tetap melantik pasangan Judas Amir dan Rahmat Masri," ujar Penasehat Hukum Tim Pembela Demokrasi, Nasiruddin Pasigai.
Menurutnya, legalitas Judas Amir sebagai pemenang Pilkada Kota Palopo masih dalam status sengketa, Minggu (23/9/2018).
KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak melaksanakan putusan Bawaslu, yang merekomendasikan agar pasangan Judas di diskulifikasi.
Sehingga satu pasangan lainnya yakni Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada tercatat sebagai paslon tunggal.
Namun dalam proses, hal tersebut tak ditunaikan oleh KPU. Hal itulah membuat masyarakat Palopo kata Nasiruddin menuntut keadilan.
"Putusan Bawaslu ini dikuatkan dalam UU nomor 10 tahun 2016. Harusnya di diskulifikasi. Tapi ada apa ini KPU tetap mengikutsertakan pasangan Judas," katanya.
Hal inilah kata Nasiruddin, memohon agar NA tidak melantik hingga ada keputusan yang adil pascapesta demokrasi.
Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, soal somasi Wali Kota palopo, menurutnya itu sudah dikuatkan dengan SK Kemendagri RI.
"Bagi kita itu tergantung kemendagri karena yang menerbitkan SK itu mendagri dan SK sudah terbit," kata NA.
Ia menegaskan jika SK sudah terbit, tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan SK Menteri.
Biarpun ada yang melayangkan penolakan?
"Ya nggak mungkin. SK-nya sudah terbit. Kalau mau protes, protes saja Kemendagri jangan terbitkan SK. Ketika SK sudah kita pegang bola mati sama kita," Nurdin menambahkan.