Polisi gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Gowa akhirnya menangkap pelaku pembakaran kantor DPRD Gowa, Rabu (28/9/2016).
Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari beberapa tempat berbeda.
Ketujuh pelaku yaitu MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
Kabid Humas Polrestabes Makassar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi selama lima jam.
"Jadi tim melakukan operasi penangkapan mulai pukul 20.00-02.00 Wita, dan mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda mulai di Bajeng hingga perbatasan Takalar," kata Frans.
Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda. MR dan NA sebagai pelaku pembakaran, MUS, AR, MUR, dan SF sebagai pelaku perusakan.
Sementara MY ditangkap karena mrlakukan
Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari beberapa tempat berbeda.
Ketujuh pelaku yaitu MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
Kabid Humas Polrestabes Makassar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi selama lima jam.
"Jadi tim melakukan operasi penangkapan mulai pukul 20.00-02.00 Wita, dan mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda mulai di Bajeng hingga perbatasan Takalar," kata Frans.
Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda. MR dan NA sebagai pelaku pembakaran, MUS, AR, MUR, dan SF sebagai pelaku perusakan.
Sementara MY ditangkap karena mrlakukan