Kejadian terjadi pada 9 Agustus lalu, korban ketika itu mengikuti kegiatan di Gereja Pantekosta Indonesia kemudian mendatangi rumah tersangka KS untuk meminta air minum. Keduanya sudah lama saling kenal.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman mengakui kronologisnya, dimana saat korban mendatangi rumah tersangka KS, disitu terjadi persetubuhan dengan paksaan. Terjadi pertikaian dan muncul penganiayaan hingga nyawa korban hilang.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan martil dan memukuli bagian kepala korban. Saat itu di rumah tersangka sedang kosong, isteri tersangka sedang beribadah di gereja.
Melihat kondisi korban yang sudah tak bernyawa, tersangka kemudian membersihkan ruang tempat kejadian perkara, menyembunyikan barang bukti dan korban di simpan di gudang belakang rumah selama dua hari.
Dua hari kemudian atau 11 Agustus sekira pukul 05.00 Wita, mayat korban dibawa tersangka ke tempat pembuangan akhir Hake Babu. Mayat korban dibungkus diangkut menggunakan sepeda motor.
Tidak sampai 72 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pada Rabu (26/8/2015). Sebelumnya, korban telah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak 9 Agustus lalu