Skip to main content

MAHALNYA JADI BUPATI


Pasca dikeluarkannya regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, telah mengalami perubahan dan penetapan sebanyak empat kali. Namun pada kenyataannya “suap politik” sanksi pidananya sebagian masih mengacu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan sebagiannya lagi sudah ada yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada tersendiri.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada, suap politik terklasifikasi dalam dua bagian.
Pertama, suap politik yang diberikan kepada Partai Politik karena sebagai partai pendukung Calon Kepala Daerah, bisa dilakukan (pelaku pemberinya) melalui Calon Kepala Daerah, orang lain dan/atau lembaga (badan hukum) yang bekerja sama (dalam bentuk turut serta), memberikan suap kepada Partai Politik tertentu. Dalam bahasa trend-nya bentuk suap politik yang pertama ini sering disebut “mahar politik”Kedua, suap politik yang model pemberiannya diberikan kepada Pemilih, inilah yang disebut money politic. Pelaku pemberinya sama dengan kategori “suap politik” yang pertama.
Sanksi Pidana
Untuk kategori suap politik kepada Partai Politik dalam UU Pilkada, penangkalan hukumnya melalui sanksi pidana denda saja yaitu dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima (Pasal 47 ayat 6 UU No. 8 Tahun 2015).
Pertanyaannya; apakah Partai Politik yang menerima mahar tersebut masih memugkinkan dijatuhkan pidana pokok lainnya, terutama pidana penjara bagi Ketua atau Pengurus Partai Politik yang terlibat misalnya? Jawabannya: tidak bisa, sebab selain UU Pilkada yang bersifat lex specialist yang hanya membuka sanksi pidana denda, dalam KUHP juga tidak menyebutkan “badan hukum tertuju pada Ketua atau Pengurus Partai politik” sebagai penerima suap dapat dipidana.
Hal ini tentu berbeda dengan praktik suap politik yang dilakukan terhadap Pemilih. Nyata dan tegas berdasarkan Pasal 73 UU No. 1 Tahun 2015 cara menangkal perbuatan suap politik tersebut dapat melalui ancaman pidana penjara atau melalui pidana denda; “Bahwa Calon dan/atau Tim Kampanye yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Tafsir sistematikalnya Pasal 73 UU Pilkada sudah pasti merujuk kembali pada Pasal 149 KUHP: “(1) Barang siapa pada waktu diadakan Pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah; (2) Pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.”
Sumber Gambar: beritakotakendari.com

Mendiskualifikasi
Selain penangkalan suap politik melalui bentuk-bentuk pemidanaan (denda atau penjara, masih terdapat metode tangkal hukum yang disediakan oleh UU Pilkada dan KUHP.
Jika dicermati berdasarkan dasar-dasar pemidanaan hingga corak pemidanaan, ternyata bentuk pemidanaan yang disediakan melalui UU Pilkada terhadap Partai Politik dan Calon Kepala Daerah manakalah terbukti melakukan/terlibat dalam suap politik merupakan pidana tambahan dalam bentuk pencabutan hak. Oleh UU Pilkada dalam termin politik pencabutan hak ini lazim disebut “pendiskualifikasian” sebagai peserta Pilkada.
Pencabutan hak demikian tertuju  baik kepada Partai politiknya maupun calon kepada Kepala daerahnya.  Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama (Pasal 47 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2015).
Demikian juga dengan Calon Kepala Daerah; Calon yang terbukti melakukan pelanggaran (menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 2015).
Hal yang patut diperhatikan terkait dengan suap politik dalam UU Pilkada ini, terutama hakim pengadilan, harus cermat untuk mencantumkan dalam amar putusan atas tindak pidana a quo; selain memutuskan pidana pokok (penjara atau denda) juga sudah harus mencantumkan pidana tambahan yang relevan berdasarkan ketentuan UU Pilkada.
Pentingnya pidana tambahan demikian untuk melindungi KPUD dari tindakan yang akan dianggap sewenang-wenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) “mendiskualifikasi” Partai Politik dan/atau Calon Kepala Daerah tersebut..
Selain itu, sistem peradilan pidana Pilkada juga terdapat ketentuan hukum acara yang khusus pula. Bahwa limitasi untuk memperoleh putusan inkra atas tindak pidana dalam Pilkada terbatasi dalam kurun waktu kurang lebih 42 hari. Dan hanya sampai pada tingkat banding (di Pengadilan Tinggi) putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Memang, sangatlah beralasan mekanisme demikian dipersingkat agar tidak mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara serentak nanti. Tetapi singkatnya waktu yang diberikan kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus segala perkara tindak pidana Pilkada tidak boleh menjadi kendala untuk melahirkan putusan yang akan menjamin Pilkada serentak berjalan secara demokratis.
Di atas segalanya, kompleksitas dari penangkalan suap politik Pilkada sungguh dibenarkan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Calon Kepala Daerah dan Partai Politik manakala telah terdapat pidana pokok (penjara atau denda). Sebab selain UU Pilkada, Pasal 153 ayat 2 junto Pasal 35 ke-3 KUHP juga memberi penegasan “dalam hal pemidanaan kejahatan (barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu) dapat dikenakan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.”*

Popular posts from this blog

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

CERITA DEWASA ISTRIKU UNTUK SUAMINYA, AKU UNTUK ISTRINYA

Usiaku 32 tahun, telah beristri berusian 29 tahun dan memiliki 2 orang anak yang sudah sekolah di SD. Aku tinggal di Perumahan ini telah 9 tahun semenjak aku berumah tangga. Aku bersyukur memiliki istri yang cantik dan seksi. Terutama buahdadanya yang montok membuat mata lelaki jelalatan bila memandang istriku. Apalagi istriku paling senang mengenakan kaos ketat dan jelana jean, sehingga tubuhnya yang seksi begitu jelas tercetak jika dia berjalan. Didepan rumahku adalah pasangan suami istri yang usianya hampir sama denganku. Usia sang suami 32 tahun dan istrinya berusia 27 tahun. Mereka telah 8 tahun menikah dan dikarunia satu orang anak berusia 7 tahun. Tetanggaku adalah seorang konsultan lepas yang sering diberi kepercayaan untuk mengawasi beberapa pelaksanaan proyek atau program pemerintah untuk masyarakat. Sehingga sering kali ia mendapatkan proyek di luar kota. Sedangkan istrinya adalah pegawai instansi pemerintah. Cerita ini dimulai saat tetanggaku mendapat proyek unt...

Ogah Terlalu Lama Euforia Comeback Dramatis di Solo, Tomas Trucha Tatap Laga Hadapi Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie

PSM Makassar mulai mengalihkan fokus menuju laga berikutnya di ajang Super League setelah meraih kemenangan dramatis atas Persis Solo di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (29/11/2025) malam. Kemenangan tersebut menjadi suntikan moril bagi skuad Juku Eja, namun tim diminta tidak larut dalam euforia karena jadwal padat sudah menanti. Berdasarkan evaluasi awal, tim pelatih menilai masih ada sejumlah aspek permainan yang perlu dibenahi, terutama terkait konsistensi lini belakang. Kebobolan tiga gol dalam satu pertandingan menjadi perhatian utama karena menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Meski begitu, kemampuan PSM untuk bangkit dan membalikkan keadaan tetap dianggap sebagai modal positif untuk pertandingan selanjutnya. Fokus klub saat ini juga tertuju pada pemulihan kondisi fisik pemain. Laga berintensitas tinggi melawan Persis membuat stamina para pemain terkuras, sehingga tim medis telah menyiapkan program pemulihan agar seluruh pemain kembali bugar sebelum pertanding...