Bagi Anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), membaca judul artikel di atas, ibarat membaca apa yang ada di dalam pikiran sendiri. Betul tidak?
Namun bagi Anda yang berprofesi bukan sebagai PNS, pasti akan “nyinyir” dan berkata “tidak penting”
Pemerintahan Presiden Jokowi memang meng-klaim bahwa alokasi APBN yang benar-benar mencerminkan visi pemerintahannya ada pada APBN-P 2015, karena pada APBN 2015 alokasi anggaran hanya berifat baseline, hal ini disebabkan masa transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru. Presiden pun dalam beberapa kesempatan menyampaikan kepada publik agar bersabar, karena nikmat dari pengalihan subsidi bbm akan dirasakan 2-3 tahun mendatang.
Tak pelak karena namanya juga “baru” banyak terobosan kebijakan yang mungkin belum smooth proses penetapan dan teknis pelaksanaannya.
Kapan Terbit PP Kenaikan Gaji 2015?
Kembali ke topik awal, pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan gaji pns sudah dibayarkan (rapel) pada bulan April. Kemudian pada tengah tahun, di bulan juni menyusul dicairkan gaji bonus, yang well known as gaji 13. Untuk history tanggal penetapan PP tersebut, simak tabel berikut yang dilansir dari situs setagu.net.
Kedua komponen nafkah para PNS tersebut belum bisa dicairkan karena memang belum ada peraturan yang menjadi landasan. Sebagai informasi, beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (RPP), yang ditetapkan oleh Presiden. Rencananya pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut ditetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 6% (bisa berubah) sebagai anti body para abdi negara melawan badai inflasi tahunan.
Pihak pemerintah yang menjadi lead dalam menetapkan PP tersebut adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dari pemberitaan di berbagai media, baik Menteri PAN-RB maupun pejabat yang in charge, menyatakan bahwa RPP tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan.
Kemudian, pada Juni akan dicairkan gaji bonus bulan ke-13, bahkan bisa jadi keduanya bisa cair bersamaan.
Mari coba kita hitung, andai kata dicairkan pada bulan Juni, maka kenaikan gaji sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan dan ditambah gaji bonus ke 13. Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp 2.465.900, ditambahkan dengan 6 persen menjadi Rp 2.613.854. Selisih kenaikan adalah Rp147.954, maka jika kita komulatifkan sampai enam bulan akan diterima total Rp887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain-lain. Cukupkah untuk melawan inflasi tahunan?
Belum ditambah kenaikan harga bbm belakangan ini yang cukup fluktuatif, menyesuaikan harga minyak dunia. Alhasil harga kebutuhan sehari-hari mengikuti kenaikan bbm tapi tak mau ikut turun apabila harga bbm turun.
Dalam berbagai kesempatan, Menpan RB juga menekankan bahwa pemerintah berusaha memperbaiki kesejahteraan PNS, seiring program Reformasi Birokrasi nasional. Namun dengan catatan para abdi negara dituntut untuk terus menaikkan kinerjanya. Jadi, buat Anda para PNS, harap sabar menunggu dan mendoakan.
Untuk kenaikan gaji bulan juni 2015 belum dicairkan,hal ini didasarkan penelusuran hsaidbenmar.blogspot,com ,di sekolah Sabtu 23 Mei 2015 untuk ampra gaji di bulan juni 2015 belum berubah
Tunjangan Kinerja POLRI dan TNI 2015
Nah, lain lagi dengan para abdi negara di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI). Presiden Jokowi sendiri yang menyatakan kepada sekitar 6000 TNI di Mabes TNI Cilangkap bahwa Tunjangan Kinerja TNI akan cair pada Mei (bulan depan). Tidak tanggung-tanggung kenaikan sebesar 56-60% dijanjikan oleh presiden, sebagai apresiasi atas stabilitas politik dan keamanan yang baik. (kompas.com diakses 20 April 2015)
Sementara bagi para anggota POLRI, Menpan-RB pun meng-klaim bahwa pengajuan kenaikan tunjangan kinerja yang telah diajukan oleh POLRI telah disetujui dan akan direalisasikan juga pada Mei (bulan depan). Hal ini menjadi reward karena POLRI sebagai instansi telah melaksanakan program Reformasi Birokrasi dengan baik. (menpan.go.id diakses 20 April 2015)
Belum diketahui secara pasti angka kenaikkan kepada kedua instansi tersebut, yang jelas seluruh lapisan masyarakat berharap agar kedua instansi meningkatkan kinerjanya dan berhenti melakukan konflik yang tidak perlu antara keduanya. Setuju?
Note: Bagi Anda yang mengetahui update terakhir dari kedua topik diatas, mohon diinformasikan pada komentar dibawah ini, kami akan segera meng-update artikel ini, untuk informasi terkini. Salam Sukses!