Kematian tragis gadis belia berinisial J (19) yang jasadnya ditemukan di area perkebunan Dusun 1 Pondok Kresek, Desa Sibaro, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak. Pelakunya tak lain adalah abang ipar korban.
Terungkapkanya kasus itu setelah petugas Kepolisian mengorek keterangan dari 18 orang saksi. Dari keterangan tersebut, pelaku pmbunuhan mengarah ke Ibnu Hajar alias Keprek (28), yang tak lain adalah abang ipar korban. Dia dibekuk petugas di kediamannya di Desa Sibora pada Senin, 29 April sekira pukul 21.00 WIB.
Meski sempat berkelit, akhirnya pelaku mengaku sebagai pembunuh korban setelah dikonfrontir dengan para saksi. Tersangka mengaku nekat menusuk tubuh J dengan sangkur, lantaran korban menolak saat akan disetubuhi. “Dia tidak mau waktu saya ajak berhubungan,” aku Ibnu di Polres Tebingtinggi, Selasa (30/4/2013).
Niat jahat pelaku muncul, setelah mengetahui korban akan mendatangi rumahnya, guna menjemput istri pelaku (kakak korban). Pelaku lantas menunggu korban di Simpang Simalas, lalu mengajaknya pergi ke lokasi kejadian yang berujung pembunuhan.
Seperti diberitakan, J ditemukan tewas pada Sabtu, 6 April sekira pukul 11.00 WIB. Di tubuh warga Desa Dolok Marawan tersebut terdapat 13 luka tusukan. Saat itu, pelaku turut mengantar jasad korban ke RSUD Pirngadi Medan untuk diautopsi.
Atas perbuatannya, karyawan PT. Perkebunan Nusantara III itu dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mat