Kerja keras Satuan Narkoba Polres Pinrang berbuah hasil. Polisi berhasil membekuk sembilan pengedar narkoba dalam Operasi Cipta Kondisi di Kecamatan Tiroang, Minggu malam, 26 Mei. Para pengedar itu dibekuk di dua lokasi yakni Tiroang dan Paleteang.
Kesembilan pengedar narkoba ini rata-rata berusia 18-20 tahun. Mereka adalah Wandi, Yaya, Nasrul, Jefri, Deddy, Mawang, M Mujahiding, Andi Faisal, dan Fadlan. Satu dari pengedar, Jefri adalah anak La Darita, bandar narkoba yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pinrang melalui Wakilnya, Kompol Hamid Andri dalam keterangan persnya yang digelar di Ruang Satnarkoba Polres Pinrang, Senin, 27 Mei, menuturkan pihaknya juga menyita 12 handphone dalam aksi tersebut.
"Selain sembilan kurir narkoba yang diduga jaringan bandar La Darita diamankan, juga diamankan 29 paket pipet plastik kecil jenis jenis sabu-sabu siap pakai beserta uang tunai Rp25.729.000, " jelasnya.
Dalam operasi tersebut, lanjut Hamid, polisi mencurigai seorang pemuda berinisail Yaya (18). "Kecurigaan petugas kami membuahkan hasil. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata Yaya, menyimpan satu paket pipet plastik siap pakai yang diselipkan di celana depan sebelah kanan. Dia mengakui bila barang haram ini diperoleh Wandi (19) yang pada saat itu berada di rumah La Darita," tambahnya.
Sayang dalam keterangan pers tersebut, tidak disinggung mengenai selisih uang kontan sebanyak Rp45 juta. Namun dalam laporan hanya disebut Rp 7.179.000 saja.
Namun demikian, Waka Polres Pinrang yang didampingi Kasat AKP Muh Yusuf Badu itu tetap pada pendiriannya tanpa mengklarifikasi dugaan jumlah dana tersebut. Dia tetap mengatakan Rp7 juta lebih, termasuk barang bukti 85 sachet narkoba jenis sabu-sabu yang telah diamankan di rumah DPO La Darita. Dengan tertangkapnya sembilan pengedar narkoba ini, Hamid berharap polisi segera mengungkap lebih luas jaringan narkoba di wilayah itu.