Inspektorat Jenderal (Itjend) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menemukan indikasi korupsi bidang kebudayaan yang nilainya sekitar Rp700 miliar.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud, Haryono Umar dikonfirmasi membenarkan temuan Itjend. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil investigasi terkait penggunaan APBN-P 2012. “Indikasinya pada kegiatan-kegiatan di Ditjen Kebudayaan. Ada banyak, terkait dengan pelaksanaan APBN-P 2012,” kata Haryono, Sabtu (18/5/2013).
Oleh Itjen, indikasi ini laporannya sudah diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan awal tahun 2013 ini. Haryono memastikan ada kerugian negara, dan indikasi korupsinya. “Kita merekomendasikan ke Menteri supaya dilaporkan ke KPK,” kata mantan Pimpinan KPK ini.
Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara itu terjadi dalam banyak kegiatan di Kemdikbud bidang kebudayaan, yang dikelola oleh Even Organizer (EO). Karena seharusnya proses lelang dilakukan sesuai Perpres (Peraturan Presiden). “Tapi kita menemukan ada semacam rekayasa,” urai Haryono.
Indikasi korupsi yang di Kemdikbud tak hanya terjadi di Ditjen Kebudayaan saja. Bau busuk korupsi bahkan juga sudah tercium di Ditjen Pendidikan dalam kasus carut-marut ujian nasional tingkat SMA dan SMP yang kacau-balau pada April 2013 lalu.
Bulan April 2013 lalu, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi sudah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/4/2013). FITRA melaporkan Kemendikbud ke KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran penggandaan dan distribusi soal ujian nasional (UN). “Kita dipanggil KPK untuk memberikan info awal soal adanya dugaan korupsi penggandaan dan distribusi soal UN,” kata Uchok di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Menurutnya, ada ketidak-adilan dalam proses tender penunjukan perusahaan yang akan melakukan penggandaan dan distribusi soal UN. Karena pemenang tender merupakan perusahaan yang malah menawarkan harga lebih tinggi.
Padahal dalam proses tender tersebut, ada sejumlah perusahaan yang menawarkan dengan harga lebih rendah tapi dengan kapasitas yang lebih baik. Hal itu yang dilaporkan FITRA serta barang-barang buktinya.
Uchok mengimbau KPK agar langsung menangani kasus ini. Jangan sampai malah didahului Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud yang dipimpin oleh mantan pimpinan KPK, Haryono Umar. “Karena nanti bisa hilang semua datanya. KPK harus bekerja lebih dulu buat mencari adanya penyimpangan di proses tender Kemendikbud,” ujarnya.
Mengenai nilai kerugian, ia menyebut sebesar Rp 32 miliar. “Kalau kita melihatnya bisa menghemat Rp 32 miliar,” pungkas Uchok.
Indikasi dan dugaan korupsi yang merebak di Kemdikbud tersebut disinyalir merupakan fenomena gunung es. Yakni hanya puncak gunungnya saja yang tampak. Namun kalau ditelusuri ke bagian bawah gunung, makin turun ke bawah akan semakin terkuak borok-borok korupsi yang menggerogoti uang negara bernilai triliunan rupiah