Seorang remaja berinisial RH (13) terpaksa menginap di balik dinginnya sel di Polresta Banjarmasin. Dia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, siswi Sekolah Dasar (SD) hingga hamil.
"Tertangkapnya pelaku itu hasil dari laporan orang tua korban karena anaknya diduga hamil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Minggu (5/5), seperti dilansir Antara.
Warga Jalan Ratu Jaleha Komplek Ki Hajar Dewantara I Rt 19 No. 63 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ini ditangkap saat tengah menonton siaran televisi di rumahnya.
"Dia kita tangkap karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dan korban sendiri diketahui baru berumur 13 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6," katanya.
Sementara itu RH mengaku, sudah tiga kali melakukan hubungan selayaknya suami istri bersama korban. Tindakan itu dilakukannya berdasarkan perasaan suka sama suka.
"Kita pacaran sudah enam bulan, dan baru beberapa hari yang lalu kita melakukan hubungan badan itu, tapi yang saya bingung kok bisa langsung hamil," ucapnya dengan wajah bingung.