Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita paksa enam mobil, yang diduga milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Berdasarkan pantauan Okezone di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang No. 82, Jakarta Selatan, lalu lalang mobil yang keluar masuk pada umumnya hanya milik kader partai dakwah tersebut.
Padahal, Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di Hotel Borobudur, Kamis 9 Mei 2013, mengatakan penyitaan terhadap mobil-mobil mewah milik Luthfi yang terparkir di Markas PKS, akan dilakukan dalam satu atau dua hari mendatang.
Samad pun mengaku, akan mempidanakan kader atau petugas keamanan Markas PKS yang menghalang-halangi penyidik KPK, dengan Pasal 212 KUHP yakni menghalangi petugas atau penguasa dalam menjalankan kewenangan yang sah.
Akan tetapi, hingga kini penyidik KPK belum juga mengangkut enam mobil mewah yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus suap daging sapi impor di Kementrian Pertanian. Mobil-mobil itu, antara lain VW Caravelle bernomor polisi B 948 RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS, Nissan Navara, dan Pajero Sport.
Selain itu, seluruh ban mobil pun sengaja dikempiskan. Diduga agar tim penyidik KPK tak bisa memboyong mobil-mobil bernilai ratusan juta rupiah per unitnya itu