Seorang pelajar SMA di Kediri harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena telah menghamili siswi SMK. Tidak tanggung-tanggung, korban berjumlah empat orang.
Pelajar yang diketahui bernama Feliyanto (19) warga Dusun Jengkol, Desa Plosokidul, Kabupaten Kediri, tercatat merupakan siswa kelas III SMU di Kediri. Saat ini, ia harus mendekam di dalam penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Salah satu korban sebut saja Bunga (17) asal Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, bahkan sudah melahirkan bayi hasil hubungan dengan pelaku. Usia bayi itu belum genap satu bulan.
Kepada penyidik Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, pelaku mengaku, keempat korban adalah pacarnya. Pelaku sanggup menikahi keempatnya dan bertanggung jawab atas nafkah keempat bayinya.
Pelaku berterus terang, kenal dengan Bunga, pada Juni 2012 lalu. Perkenalan mereka melalui perantaran teman sekolah. Keduanya langsung akrab. Saking seringnya bertemu, akhirnya mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Bahkan, pelaku mengaku, sudah sangat sering melakukan hubungan asusila itu dengan korban. Alasannya, mereka saling mencintai. Biasanya, mereka melakukan di tempat kos pelaku di sekitar Rumah Sakit Baptis Kota Kediri, dan sejumlah tempat lainnya.
Namun, bukan hanya dengan Bunga saja pelaku menjalin asmara dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Feliyanto juga menjalin hubungan dengan 3 siswi SMK lainnya. Dan ketiganya sama-sama ditiduri.
Mereka berasal dari Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten, Desa Mipitan Ploso Lor, Plosoklaten, dan tetangga Feliyanto sendiri di Dusun Jengkol. Kabarnya, ketiga siswi itu juga tengah mengandung janin hasil hubungan dengan pelaku.
Pelajar yang diketahui bernama Feliyanto (19) warga Dusun Jengkol, Desa Plosokidul, Kabupaten Kediri, tercatat merupakan siswa kelas III SMU di Kediri. Saat ini, ia harus mendekam di dalam penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Salah satu korban sebut saja Bunga (17) asal Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, bahkan sudah melahirkan bayi hasil hubungan dengan pelaku. Usia bayi itu belum genap satu bulan.
Kepada penyidik Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, pelaku mengaku, keempat korban adalah pacarnya. Pelaku sanggup menikahi keempatnya dan bertanggung jawab atas nafkah keempat bayinya.
Pelaku berterus terang, kenal dengan Bunga, pada Juni 2012 lalu. Perkenalan mereka melalui perantaran teman sekolah. Keduanya langsung akrab. Saking seringnya bertemu, akhirnya mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Bahkan, pelaku mengaku, sudah sangat sering melakukan hubungan asusila itu dengan korban. Alasannya, mereka saling mencintai. Biasanya, mereka melakukan di tempat kos pelaku di sekitar Rumah Sakit Baptis Kota Kediri, dan sejumlah tempat lainnya.
Namun, bukan hanya dengan Bunga saja pelaku menjalin asmara dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Feliyanto juga menjalin hubungan dengan 3 siswi SMK lainnya. Dan ketiganya sama-sama ditiduri.
Mereka berasal dari Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten, Desa Mipitan Ploso Lor, Plosoklaten, dan tetangga Feliyanto sendiri di Dusun Jengkol. Kabarnya, ketiga siswi itu juga tengah mengandung janin hasil hubungan dengan pelaku.
BEBERAPA TEMPAT
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo mengatakan, Ayatullah diamankan dari rumahnya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ia sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Perbuatan asusila dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat. Di antaranya, di rumahnya, dan di tempat kosnya. Selain itu, menurut pengakuan tersangka, juga melakukan perbuatan yang sama dengan siswi SMK lainnya. Ini masih kita dalami,” kata AKP Budi, Jumat (08/03/2013)
Tersangka Ayatullah masih pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri. Tersangka akan dijerat dengan UU No.23 tahun 2002 pasal 81 jo 82 tentang perlindungan perempuan dan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Perbuatan asusila dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat. Di antaranya, di rumahnya, dan di tempat kosnya. Selain itu, menurut pengakuan tersangka, juga melakukan perbuatan yang sama dengan siswi SMK lainnya. Ini masih kita dalami,” kata AKP Budi, Jumat (08/03/2013)
Tersangka Ayatullah masih pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri. Tersangka akan dijerat dengan UU No.23 tahun 2002 pasal 81 jo 82 tentang perlindungan perempuan dan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.