Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) optimistis akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Sangat wajar kalau PKPI menang gugatan di Pengadilan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Sutiyoso, saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2013.
Sutiyoso mengatakan, capaian partainya dalam memenuhi syarat verifikasi tak kalah jika dibandingkan dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang memenangkan gugatan di Pengadilan. Apalagi, kata Sutiyoso, PKPI sebelumnya telah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Baca: PBB Diloloskan sebagai Peserta Pemilu 2014)
Hal tersebut menunjukkan, dari segi pemenuhan syarat verifikasi, PKPI lebih baik ketimbang 17 partai penggugat lainnya. "Sejak di Badan Pengawas, kami hadirkan banyak saksi, sampai 74 orang," katanya.
Strategi menghadirkan banyak saksi, kata Sutiyoso, dilakukan PBB di Pengadilan. Oleh karena itu, ia tak heran jika partai besutan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra itu menang gugatan di Pengadilan. Jika menang di Pengadilan, dia berharap KPU meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2014.
Namun anggota KPU belum satu suara soal nasib PKPI. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, partai yang menang di Pengadilan akan diperlakukan sama seperti PBB dan diloloskan jadi peserta pemilu. "Kami mempertimbangkan asas proporsional," ujarnya.
Sedangkan anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengatakan, Komisi mesti mempelajari terlebih dulu putusan Pengadilan. Keputusan KPU terhadap PBB tak serta-merta menjadi acuan Komisi dalam menentukan nasib partai lain yang menang di Pengadilan. "Soal PKPI, tunggu putusan Pengadilan," ucapnya.