Thursday, December 4, 2025

Pemerintah Pastikan TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Cair Bertahap Sebelum Libur Nataru

Pemerintah akhirnya memastikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, THR TPG, dan gaji ke-13 untuk guru di seluruh Indonesia. Proses penyaluran dilakukan bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, mengikuti kesiapan administrasi di masing-masing daerah. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis jadwal terbaru pencairan TPG triwulan 4 (TW 4), THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13 bagi guru ASN bersertifikat pendidik. Penyaluran TPG TW 4 saat ini sudah memasuki tahap kedua, setelah tahap awal dilakukan pada 12–25 November 2025 untuk daerah yang lebih cepat memverifikasi data.Untuk THR TPG 100 persen, distribusi dijadwalkan berlangsung pada 2–10 Desember 2025, beriringan dengan pencairan THR ASN secara nasional. Sementara gaji ke-13 akan disalurkan 15–22 Desember 2025, sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Dinas Pendidikan di seluruh daerah diberi waktu mengajukan usulan tunjangan profesi guru non-ASN hingga 5 Desember 2025. Setelah data terkumpul, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SKTP paling lambat 10 Desember 2025. Puslapdik kemudian akan mengajukan pencairan ke KPPN, dengan penyaluran dana ke rekening guru ditargetkan pada 12 Desember 2025. Namun demikian, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, mengingatkan bahwa KPPN tidak dapat memproses pencairan setelah 14 Desember 2025. Usulan yang masuk setelah batas waktu otomatis akan dipindahkan sebagai carry-over dan dibayarkan pada Maret 2026. Dalam aturan PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima TPP dari pemerintah daerah. Dengan jadwal resmi tersebut, guru yang memenuhi syarat diperkirakan mulai menerima tambahan penghasilan menjelang akhir 2025. Pemerintah menegaskan proses penyaluran terus dipantau agar semua hak guru dapat diterima tepat waktu