Sebanyak 2.288 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru akan segera menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dikukuhkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati secara langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., pada Hari Senin 29 Desember 2025.
Acara serah terima SK tersebut rencananya akan dilangsungkan di Halaman Kantor Bupati Barru, mulai pukul 07.00 WITA. Menurut informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barru, seluruh penerima SK diwajibkan mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) lengkap dengan motif terbaru dan atribut seperti papan nama serta pin. Plt. Kepala BKPSDM Barru, Musakkir, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang PPI, Amdan, mengonfirmasi persiapan akhir pelaksanaan kegiatan. “Berdasarkan surat Nomor: 800.1.2/5250/BKPSDM dan arahan Bupati dan Wakil Bupati, kami telah menyebarkan surat undangan resmi melalui berbagai kanal media sosial dan grup WhatsApp. Insya Allah, Bupati akan menyerahkan langsung SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.288 orang tersebut,” ujarnya (26/Pengangkatan massal ini dilandasi oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan dan mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu. Skema ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dengan tegas menyatakan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian integral dari ASN di samping Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hal ini menegaskan bahwa meskipun bekerja dengan skema paruh waktu, para penerima SK ini memiliki status kepegawaian yang jelas dan diakui secara hukum sebagai ASN,” jelas Amdan.
Adapun penerima SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan para pelamar yang telah mengikuti seluruh proses seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024, namun belum berhasil lulus atau belum tertampung dalam formasi yang tersedia. Dengan demikian, kebijakan ini juga berfungsi sebagai solusi untuk memberikan kepastian dan penyerapan tenaga kerja yang telah memiliki