Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penculikan yang berujung kematian terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
“Benar, di awal kami menerapkan Pasal 328 dan Pasal 333 kemudian berdasarkan berkas yang kami ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah diteliti ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujarnya.
AKBP Rahim menjelaskan, penyidik saat ini sedang melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan JPU sebelum mengembalikan berkas tahap pertama.
“Dalam waktu dekat, berkas itu akan kami kembalikan kepada JPU,” ujarnya.
Adapun momen Ilham Pradipta tewas terungkap di dalam rekonstruksi.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan bahwa korban meninggal dunia setelah dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner oleh kelompok penjemput.
“Setelah dipindahkan, korban dibawa berputar-putar di situlah korban dianiaya,” kata Rahim.
Berdasarkan hasil visum, Ilham dinyatakan meninggal karena lemas akibat tekanan pada bagian leher.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang menyebabkan korban meninggal dilakukan oleh tersangka utama berinisial MN.
“Penganiayaan dilakukan tidak hanya oleh MN. Yang mengamankan korban di dalam Fortuner itu ada dua orang, YJP dan MN,” ungkap Rahim.
Kasus ini memasuki tahap akhir pemberkasan sambil menunggu analisis tambahan dari JPU untuk menentukan pasal yang tepat bagi seluruh tersangka.
Rekonstruksi kasus tewasnya Kacab Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta digelar di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Sebanyak 17 tersangka hadir melakoni reka ulang kejadian sebanyak 57 adegan.
Pihak keluarga juga menyaksikan langsung adegan demi adegan mulai dari Ilham Pradipta diculik lalu dibuang ke tanah kosong di Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati mengatakan rangkaian aksi para pelaku menunjukkan jelas bahwa adanya keinginan untuk menghabisi nyawa korban.
Tati menyebut pihak keluarga korban menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Sementara penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mempersangkakan para tersangka dengan Pasal Penculikan dan Penganiayaan.
Pasal penculikan dalam KUHP lama adalah Pasal 328, yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru sebagai perampasan kemerdekaan orang dalam Pasal 450.
Kemudian penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023, yang memiliki ancaman pidana bergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan, mulai dari luka ringan hingga menyebabkan kematian.
"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana,” katanya saat diwawancara.
Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...
