Anggota Polres Kuansing Aiptu I telah berulang kali digerebek selingkuh dengan istri pecatan Polri.
Aiptu I digerebek warga berada di kamar berasama dengan T di Kuansing, Riau, Rabu (12/11/2025) pukul 22.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan di rumah T.
Ternyata, penggerebekan ini bukan yang pertama kali.
Kades Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Nasibah menyebut jika penggerebekan ini dilakukan yang kedua kalinya.
"Kata warga, penggerebekan malam itu yang kedua kali," ujar Nasibah, Kamis (13/11/2025).
Warga telah mencurigai keduanya sejak lama.
Saat digerebek, Aiptu I dan T sedang berada di kamar dengan kondisi pintu terkunci.
Nasibah mengungkapkan, dalam musyawarah malam usai penggerebekan, Aiptu I bersedia menikahi T yang merupakan istri dari RB.
RB adalah pecatan Polisi kasus korupsi PNBP Rp 12,5 miliar di Kuansing yang saat ini di penjara.
Bahkan Aiptu I pun bersedia menceraikan istrinya demi T yang merupakan ibu dua anak.
T pun, kata Nasibah mau dinikahi oleh Aiptu I.
"RB yang merupakan suami dari T pun sudah ikhlas dan merestui serta akan menceraikan istrinya agar dinikahi Aiptu I," ujar Nasibah, Kamis (13/11/2025).
Namun Nasibah belum mengetahui pernyataan dari istri Aiptu I.
Sebab, istri Aiptu I berada di Pekanbaru.
Namun Nasibah telah memberitahukan ke istri Aiptu I terkait masalah tersebut.
"Istri Aiptu I tinggal bersama anak-anaknya di Pekanbaru, hari ini dia datang untuk hadiri mediasi di desa," ujar Nasibah.
Namun rencana mediasi di tingkat desa tampaknya batal karena Aiptu I telah ditahan Propam.
Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengambil langkah cepat dan tegas terhadap kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Aiptu I.
Nasib Aiptu I yang digerebek warga Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang selingkuh dengan istri pecatan Polisi pada Rabu (12/11/2025) malam itu pun di ujung tanduk.
Aiptu I yang merupakan anggota Sat Sabhara Polres Kuansing itu langsung diamankan Propam .
Wakapolres Kuansing, Kompol Novaldi, Kamis (13/11/2025) tidak bisa membendung kekesalan atas perilaku Aiptu I yang mencoreng institusi.
"Aiptu I langsung kami masukkan sel, kepalanya digunduli. Tadi Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu I dan T yang merupakan teman Aiptu I," ujar Kompol Novaldi.
Sanksi Disiplin, Kode Etik dan Pidana
Kompol Novaldi menegaskan, Aiptu I saat ini menjalani proses hukum internal dan dikenai sanksi disiplin.
Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh personel, baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik.
"Selain sanksi disiplin, Aiptu I juga akan jalani proses kode etik profesi Polri, berkasnya sedang disiapkan," ujar Kompol Novaldi.
Kompol Novaldi mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun.
Ia mengimbau anggota Polres Kuansing agar selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Dilansir dari pid.kepri.polri.go.id, Sanksi hukum bagi polisi yang selingkuh dapat dikenakan baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:
Kehormatan pribadi dan institusi
Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik
Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:
Ringan: Teguran tertulis
Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
Berat: Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.
Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:
“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”
Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).
Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.
Jika Ada Anak dari Perselingkuhan
Bisa timbul gugatan perdata terkait hak waris atau tanggung jawab nafkah.
Dapat memperberat sanksi etik jika anggota Polri meninggalkan keluarga sah atau tidak bertanggung jawab.
Proses Penanganan di Institusi Polri
Laporan diterima oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).
Pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk bukti chat, video, atau pengakuan.
Sidang Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan jika cukup bukti.
Putusan: sanksi etik, mutasi, atau pemberhentian.
Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...
