Secara resmi, Unit PPA Satreskrim Polres Parepare menahan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Rutan Polres Parepare untuk proses penyeledikan lebih lanjut.
Hal ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
“Pada Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.15 wita, penyidik unit PPA menetapkan dua terduga pelaku yang berinisial MA (20) dan DA (20) beralamat Parepare sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Dan, saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ungkap AKP Agus.
Ia mengungkapkan bahwa satu terduga pelaku yang menjadi rekan dari MA dan DA saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian. “ Satu terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, dan statusnya DPO,” katanya
Ketiga terduga pelaku ini, diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisal Mawar (nama samaran), yang masih berusia 14 tahun.
“Kronologinya, pada Selasa, 4 November 2025 terduga awalnya mengajak korban untuk datang di sebuah acara. Kemudian membujuk korban, namun korban menolak, lalu terduga memaksa korban untuk masuk kamar, memaksa buka pakaian korban, lalu menggagahinya sebanyak satu kali. Selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian, korban bersama keluarganya datang ke Polres Parepare melaporkan peristiwa yang dialami korban, setelah itu laporan kita tindak lanjuti, dua terduga pelaku berhasil di amankan oleh Unit Resmob, “ jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka, MA dan DA disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Keduanya disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, “ pungkasnya.
Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...
