Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi pemerintah daerah.
Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi pemacu bagi daerah untuk lebih inovatif dalam menggali potensi lokal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak secara resmi mengumumkan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah secara langsung.
Namun ada penurunan alokasi TKD dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp693 triliun dari Rp864,1 triliun pada tahun 2025.
“Kami para kepala daerah juga mendapat banyak arahan dari pemerintah pusat, termasuk agar siap beradaptasi dengan adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah,” kata Andi Ina, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (16/10/2025).
Ia menilai, kondisi ini justru menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong kreativitas dalam menciptakan sumber pendapatan baru.
“Bagi kami, hal ini bukan hambatan, melainkan tantangan untuk lebih kreatif menciptakan sumber-sumber pendapatan baru melalui pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam secara optimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Barru menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia atas kebijakan pembangunan nasional yang tetap berpihak kepada daerah.
“Sekali lagi, saya ucapkan selamat kepada Bapak Presiden. Semoga beliau selalu diberi kesehatan dan kekuatan," jelasnya
"Kami, para kepala daerah, siap melaksanakan seluruh arahan dan kebijakan beliau demi kemajuan bangsa dan daerah kita tercinta,” tambah dia.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga stabilitas pembangunan, pelayanan publik, serta keberlanjutan program prioritas meski dengan keterbatasan anggaran.
“Kuncinya adalah kolaborasi, inovasi, dan efisiensi. Dengan semangat itu, kita tetap bisa mewujudkan kemajuan daerah,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muh Saleh, mengatakan meski belum ada surat resmi, informasi mengenai rencana penurunan TKD sudah mulai beredar.
“Terkait kepastian pemotongan TKD, sejauh ini kami belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan. Namun, berbagai narasi dan informasi sudah mulai beredar,” katanya.
Ia mengungkap, dalam penyusunan KUAPPAS sebelumnya, Pemprov Sulsel sebenarnya telah memproyeksikan TKD mengikuti tren kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...
