Tim gabungan Resmob Polres Sidrap diback up Tesmob Polda Sulsel berhasil mengendus pelarian perampok yang juga sempat mencabuli korbannya. Pelarian perampok berulahnbejat terhadap korbannya ini pun akhirnya terhenti, pada Selasa (5/11/2019)
Dia adalah Kelli alias Sukri bin Ramli (32), warga Jalan Pepaya Desa Bendoro, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap itu pun tak bisa berkutik dalam kepungan beberapa pria bersenjata. Tanpa perlawanan Kelli dibekuk.
Dari lokasi persembunyian Kelli di Jalan Pepaya. Dia lalu digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian penadahnya berdasarkan pengakuannya bahwa ponsel korban yang dijarahnya itu dijual seharga Rp600 ribu ke seorang pria beralamat di Jalan Lasiwala Desa Lasiwala, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.
Tim gabungan mengepung persembunyian penadahnya itu. Hasilnya seorang pria bernama Darwis bin Kandang berhasil diringkus. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo Y71.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, pelaku perampokan diserta pencabulan terhadap korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial DR warga Bendoro, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap berhasil ditangkap bersama penadahnya.
“Sebelumnya korban melapor kejadian dialaminya. Laporan korban terigestrasi dengan LPB/61/X/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK. MT pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu. Dalam keterangan korban jika dirinya jadi korban perampokan disertai pencabulan oleh pelaku,” ungkap Dicky menirukan laporan korban, Rabu (6/11/2019)
Lebih lanjut Dicky menirukan keterangan korban bahwa korban yang sebelumnya tertidur saat pelaku beraksi. Dia terbangun saat merasa dirinya diraba.
“Ketika korban terbangun. Korban yang dibantu anak laki-lakinya berusaha menghentikan pelaku. Namun korban dicekik oleh pelaku, saat itulah pelaku berkesempatan kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna merah putih,” terang korban yang ditirukan Dicky.
Polres Sidrap kata Dicky berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk diback up melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku.
“Tim gabungan Resmob Polres Sidrap dipimpin Aiptu Abd Halim yang diback up Resmob Polda Sulsel selanjutnya bergerak menyelidiki pelaku. Proses penyelidikan pun berbuah hasil identitas pelaku dikantongi. Dia adalah Kelli. Perburuan dilakukan. Hasilnya keberadaan Kelli diketahui tengah berada di Jalan Pepaya. Hasil introgasi sementara pelaku mengakui perbuatannya kemudian gawai korban dijarah itu dijual ke pendahnya hingga penadahnya pun tertangkap,” terang Dicky.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap pelaku lanjutnya, pelaku mengaku telah melakukan perampokan dirumah korban.
“Kata pelaku bahwa saat dirinya beraksi masuk dirumah korban. Dia sempat merabah bagian tubuh korban yang sedang tertidur. Karena korban merasa dirinya diraba sehingga terbangun. Darinkejadian itu juga pelaku menjarah satu unit ponsel merek Vivo Y71 milik korban dan satu unit gawai merk Vivo Y53, kemudian gawai korban di jual ke penadahnya bernama Darwis seharga Rp600 ribu,” jelas Dicky lagi menirukan pengakuan pelaku.
Sementara penadah pelaku bernama Darwis sambung Dicky. Ia mengakui bahwa gawai yang dikuasainya sebelum disita oleh petugas kepolisian merupakan gawai yang dibelinya dari lelaki Kelli.
“Penadah Darwis mengakui dirinya telah membeli gawai dari Kelli seharga Rp600 ribu. Kini pelaku Kelli dan penadahnya Darwis dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel