By
Hsaid Benmar
Dugaan perselingkuhan antara dokter dan perawat RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto bakal berbuntut panjang. Selain diproses di jalur hukum, oknum dokter dan perawat yang berstatus sebagai pekerja di pelat merah juga berpotensi mendapat sanksi indisipliner hingga diberhentikan secara tidak hormat.
Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dr Sugeng Mulyadi, menjelaskan, pasca terungkapnya kasus dugaan perselingkuhan antara dokter dan perawat RSUD Wahidin, ARD dan MY, hingga kemarin pihaknya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto. ’’Rumah sakit sementara hanya menunggu hasil dari kepolisian,’’ ujarnya, Rabu (2/9).
Menurutnya, dari hasil laporan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi. Di sisi lain, karena status keprofesian dari masing-masing terduga pelaku, pihaknya menyatakan juga perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya pelanggaran dalam kode etik kedokteran maupun kebidanan. ’’Nanti impact-nya kalau memang (terbukti selingkuh), rumah sakit akan ada tindakan-tindakan khusus sesuai beratnya kasus,’’ tandasnya.
Mengenai ancaman pemberian sanksi dari dokter dan perawat RSUD Wahidin itu juga tidak disamakan. Khusus ARD yang sehari-hari berdinas sebagai dokter spesialis kemungkinan akan diserahkan kewenangannya kepada Pemkot Mojokerto. Itu dilakukan karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, jika hasil pemeriksaan sudah rampung, pihaknya akan segera melaporkannya kepada wali kota. Selanjutnya, Inspektorat akan kembali menggelar pemeriksaan khusus untuk menggali informasi kepada terduga pelaku. Selanjutnya akan dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian daerah (BKD) terkait pertimbangan pemberian sanksi. ’’Jadi ada aturan kalau di dalam PNS pasti nanti akan kita serahkan di dalam sistem pemerintah kota,’’ tandasnya.
Sementara untuk MY yang notabene pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pihaknya akan dilakukan pembinaan secara internal di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. Dokter spesialis urologi ini menyebutkan, ancaman sanki yang terberat jika memang oknum bidan di ruang Gayatri itu terbukti sengaja menjalin hubungan terlarang, maka akan berpotensi langsung diberhentikan. ’’Sanksi terberat ya bisa dikeluarkan atau dipecat. Kalau itu memang mengenai atittude dan sebagainya,’’ bebernya.
Ditambahkannya, sebelum terbongkarnya dugaan skandal perselingkuhan antara dokter dan perawat RSUD Wahidin, Sugeng mengaku, sudah mendengarnya. Bahkan pihaknya sempat melakukan pemanggilan. Namun, keduanya tidak ada yang mengakui menjalin hubungan.
ARD yang merupakan dokter yang berdinas sejak 2012. Sedangkan MY, merupakan pegawai BLUD yang diangkat sejak 2016. Terciumnya aroma hubungan tanpa janji suci itu terjadi ketika keduanya saat masih berada satu ruangan di ruang VIP Tribuana Tunggadewi. Karena itu, sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak rumah sakit mengambil kebijakan untuk memindah MY ke rungan persalinan sejak tiga bulan yang lalu. ’’Kita juga tidak tahu awalnya bagaimana, tapi sekarang sudah tidak satu ruangan,’’ sambungnya.
Dia menambahkan, pasca terbongkarnya kasus perselingkuhan dokter dan perawat RSUD Wahidin, Senin (1/9), ARD sebagai dokter spesialis ortopedi tidak masuk berdinas. Kendati demikian, tandas Sugeng, pihak rumah sakit sudah menyediakan dokter lain untuk mengcover sementara tugasnya. ’’Kita memiliki dua dokter spesialis ortopedi atau dokter tulang jadi tetap berjalan,’’ pungkasnya
- Get link
- Other Apps