Pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. Penandantanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, pada tanggal 27 Agustus 2019.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan pada 2020 terdapat 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Adapun rinciannya sebagai berikut. 1 Januari sebagai Tahun Baru 2020 Masehi, 25 Januari sebagai Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, 22 Maret sebagai Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 25 Maret sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Selanjutnya, 10 April sebagai Hari Wafat Isa Al Masih, 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional, 7 Mei sebagai Hari Raya Waisak 2564, 21 Mei Sebagai Kenaikan Isa Al Masih, 2-4-25 Mei sebagai Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Pada tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, 31 Juli sebagai Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 20 Agustus sebagai Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, 29 Oktober sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember sebagai Hari Raya Natal.