Membina mahligai rumah tangga atau menjadi pasangan suami istri (Pasutri) di usia yang masih sangat muda, 14 dan 15 tahun. Pernikahan dini ini disahkan, Minggu 3 Maret, di Lainungan, Kabupaten Sidrap. Kedua pasangan tersebut adalah Muhammad Asnur (15) dan Diva Al Magfira Ramadani (14). Cinta keduanya telah tumbuh dan bersemi sejak tiga tahun lalu. Cinta yang sulit untuk dipisahkan, walau keluarga sempat melarang hubungan itu. Salah satu alasannya, usianya yang masih sangat muda.
Wartawan PAREPOS ONLINE yang mengunjungi kediaman mempelai pria, Senin 4 Maret, suasananya semringah (berseri-seri) dari kedua pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan. Di kolong rumah, di Lariang Nyarengnge (Lanyer), Kelurahan Galung Maloang, Parepare. Telepon genggam tampak dimainkan Diva, didampingi sang suami.
Sejumlah pejabat tampak berkunjung. Seperti Camat Bacukiki HM Iskandar Nusu, Danramil Bacukiki Kapten Inf Basri, Kepala KUA Kecamatan Bacukiki Amir Said, dan Lurah Galung Maloang Musdalia. “Kami kaget, kenapa banyak pejabat yang datang,” ujar ibu Muhammad Asnur, Nurdiana (44). Nurdiana berkisah, keduanya sudah saling suka, tak dapat dipisahkan.
“Kami memilih menikahkan untuk menghindari fitnah dan perbuatan zina,” katanya. Dikatakan, sebelum pernikahan, ia sudah mengikuti aturan. “Saya sudah melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meminta surat penolakan, kemudian mengantarnya ke Pengadilan Agama. Sudah mengikuti sidang di Pengadilan Agama serta meminta kompensasi,” jelasnya.
Pasca pernikahan, keluarga berharap dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawahdah dan warahmah. Apalagi mereka sudah saling mengenal, sebab sudah menjalin hubungan sejak lulus SD hingga duduk di bangku SMP. Ade nama panggilan Diva Al Magfira Ramadani, tinggal bersama kakek dan neneknya di Lanyer, sejak ibunya merantau ke Kalimantan. “Hubungan mereka sudah berjalan sekira tiga tahun. Pacaran sejak lulus SD dan satu sekolah di SMP,” bebernya.
Dikatakan, mempelai wanita orang tuanya tinggal di Lainungan, Kabupaten Sidrap. “Akad nikahnya Minggu 3 Maret di Lainungan Kabupaten Sidrap,” ungkapnya. Sementara Ade berharap keluarga yang dibinanya dapat langgeng hingga hari tua nantinya. “Semoga hubungan kami bisa langgeng,” singkatnya. Terpisah Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki, Amir Said mengatakan, informasi pernikahan di bawah umur itu didapat dari media. Menurutnya, identitas pasangan pernikahannya tidak terdaftar di KUA. “Itu tidak terdaftar. Karena kalau mendaftar pasti banyak hal yang harus dilengkapi. Namun ada permintaan penolakan sebelumnya,” singkatnya.