Presiden Joko Widodo pastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada April 2019. Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut menyusul rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) pada Maret ini. Besaran kenaikan gaji pada Januari, Februari, dan Maret 2019 akan dirapel.
“Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan, ‘Pak, ini PNS gajinya naiknya kapan?’ Saya jawab, iya saya ngerti ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu,” kata Jokowi di Lampung, Jumat (8/3).
Selain itu, kenaikan gaji PNS juga akan dibarengi oleh gaji 13 dan 14 di bulan berikutnya. Namun, Jokowi mengingatkan, kenaikan gaji harus dibarengi oleh peningkatan kinerja. Dikatakan Jokowi, saat bertanya kepada sekretaris daerah, perizinan SIUP sudah tidak bertele-tele lagi.
“Kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan, saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten di sana misalnya untuk perizinan SIUP berapa Pak, saya tanya empat kabupaten jawabannya sama SIUP tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu 1 hari,” ungkapnya.
“Katanya lagi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agak lama, saya pikir 1 bulan. Ternyata ada yang 1 minggu itu sudah cukup untuk IMB,” lanjutnya.
Dengan semakin bertambahnya pundi-pundi gaji PNS, tentunya diharapkan juga sejalan dengan kualitas pelayanan birokrasi. Sehingga dapat menggeliatkan investasi dan lapangan pekerjaan dalam negeri.