Seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 21 Tompobulu, Kabupaten Maros, Ahmad dilapor ke polisi pekan lalu.
Laporan itu dilayangkan oleh orang tua siswa Baharuddin. Setelah merasa keberatan anaknya, Hamka, mendapat teguran yang berujung pada dugaan penganiayaan saat kedapatan merokok.
Baharuddin mengatakan, teguran yang berujung pada dugaan penganiyaan tersebut terjadi pekan lalu.
Di mana saat itu putranya dan siswa lainnya tengah menginap di sekolah atas permintaan guru.
Namun saat itu Hamka bersama delapan rekannya dipergoki sementara mengisap rokok oleh guru BK-nya, Ahmad.
Guru tersebut kemudian menegur dan memarahi siswanya itu.
Bahkan setelah ditegur, Hamka merasa beserta teman-temannya ketakutan dan kabur pulang ke rumahnya.
Atas insiden itu, Hamka ketakutan kemudian tidak masuk sekolah dengan alasan takut untuk dimarahi dan diberikan sanksi.
"Dia mau ke sekolah setelah kita bujuk. Tetapi, saat tiba di sekolah Selasa lalu, ia kemudian dipanggil oleh guru tersebut untuk masuk ke ruangan BK," katanya.
Namun Setelah dipanggil dan masuk ke ruangan BK, anaknya diduga dipukuli pada bagian perutnya.
Hamka pun mengeluh kesakitan kepada orangtuanya. Bahkan, beberapa luka memar ditemukan di tubuhnya.
Dia kemudian membawa anaknya ke Puskemas Tompobulu untuk melakukan visum. Hasilnya, luka Hamka muncul setelah dianiaya.
Setelah itu, Baharuddin pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tompobulu dan berharap kasus penganiyaan yang dialami anaknya diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Tompobulu, Iptu Haswan Habi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya betul, laporannya masuk Selasa lalu, 16 Januari. Saat ini sementara ditangani Polsek Tompobulu," singkatnya.