Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Soppeng, diberhentikan dari PNS.
Keduanya ASN ialah, Sumange, dan Jamaluddin Makka yang tak lain adalah caleg dari PBB dan Demokrat Soppeng.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian keduanya dari ASN dikeluarkan BKPSDM Soppeng, dua hari setelah KPU mencoret Sumange dan Jamaluddin Makka dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Kepala BKPSDM Soppeng A Mahmud mengatakan, surat pemberhentian dua ASN karena masuk dalam politik.
SK pemberhentiannya dikeluarkan per 14 November.
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, keduanya juga melampirkan SK pemberhentiannya saat mendaftar.
Namun, info terbaru jika keduanya dicoret dari daftar caleg tetap oleh KPU Soppeng.
Jadi Caleg, Kemendagri: ASN Harus Mundur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, setiap aparatur sipil negara ( ASN), seperti kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.
Keduanya ASN ialah, Sumange, dan Jamaluddin Makka yang tak lain adalah caleg dari PBB dan Demokrat Soppeng.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian keduanya dari ASN dikeluarkan BKPSDM Soppeng, dua hari setelah KPU mencoret Sumange dan Jamaluddin Makka dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Kepala BKPSDM Soppeng A Mahmud mengatakan, surat pemberhentian dua ASN karena masuk dalam politik.
SK pemberhentiannya dikeluarkan per 14 November.
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, keduanya juga melampirkan SK pemberhentiannya saat mendaftar.
Namun, info terbaru jika keduanya dicoret dari daftar caleg tetap oleh KPU Soppeng.
Jadi Caleg, Kemendagri: ASN Harus Mundur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, setiap aparatur sipil negara ( ASN), seperti kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.