Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menanggapi pernyataan presiden, Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku akan turun tangan jika Nuril merasa belum mendapat keadilan, yakni dengan mengajukan Grasi.
"Kalau grasi harus diajukan oleh kami, tim hukum atau bu Nuril. Tapi kami tidak mau mengajukan," kata Jumadi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (20/11).
Jumadi mengatakan perihal pengajuan grasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih.
Pasal 2 ayat 2 UU 22 tahun 2002 menyebutkan bahwa, "Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun."
Menurut Jumadi, vonis yang diterima kliennya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya enam bulan penjara. "Grasi tidak bisa diajukan karena grasi hanya untuk yang pidananya di atas dua tahun," kata dia.
Jumadi mengatakan, dalam upaya penegakan keadilan bagi Nuril, tim kuasa hukum akan menempuh jalur peninjauan kembali (PK)."Kami konsentrasi kepada perlawanan hukum dalam bentuk PK," kata dia.
Presiden Jokowi, sebelumnya mengatakan bahwa Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.
"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapan-nya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi, Senin (19/11).
Nuril menjadi sorotan publik setelah MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta di tingkat kasasi karena merekam pembicaraan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.