Seorang lelaki bernama Eko tega menganiaya korban yang juga kekasihnya hingga bersimbah darah. Pelaku merupakan seorang pelajar yang beralamat di Kecamatan Bontosunggu Kabupaten Jeneponto.
Penganiayaan itu berawal saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook. Setelah akrab, pelaku lalu mendatangi rumah korban di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, untuk mengajaknya berhubungan intim.
Setelah dua kali korban meladeni nafsu dari pelaku, pelaku pun kembali meminta untuk melakukan hubungan intim yang ketiga kalinya. Namun, hal itu ditolak oleh korban dengan alasan pelaku nantinya tidak bertanggung jawab.
“Atas penolakan oleh korban, pelaku pun kesal dan marah lalu mengambil pisau di dapur, kemudian menusuk korban pada bagian perut sebanyak satu kali,”kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mako Polres Gowa, Rabu (31/10/18).
Tak hanya sampai disitu, pelaku lalu menyeret korban ke dalam kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke closet hingga mengalami pendarahan.
Usai menganiaya korban yang juga pegawai honorer salah satu instansi, pelaku mengambil tiga unit ponsel korban, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan laporan polisi Polsek Bontonompo, kemudian tim gabungan Polda Sulsel, Polres Gowa dan Polsek Bontonompo melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku kemudian diamankan di Jalan Daeng Tata Raya kota Makassar pada Selasa 30 Oktober 2018 sekira pukul 11.00wita,”lanjut Shinto.
Atas tindakannya, pelaku kemudian dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun