Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 Bulukumba, tepatnya di Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, membangun tenda di halaman sekolah, Senin 17 September 2018. Hal itu dilakukan lantaran sekolahnya disegel warga yang mengklaim lahan sekolah.
Penyegelan ini sendiri tentu saja mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut. Untungnya para guru tidak kehilangan akal, mereka mengganti waktu belajar, dengan mendirikan tenda di halaman sekolah.
“Benar tadi saya melintas guru dan siswa dibantu warga, bahu-membahu membangun tenda darurat di halaman sekolah. Itu akan digunakan guru dan siswa untuk proses belajar mengajar,” jelas Aswar Syam, warga setempat.
Sekadar diketahui, warga bernama Hj Aisya menyegel sekolah dengan cara menutup pintu masuk sekolah, dengan memasang palang di pintu gerbang sekolah.
Akibatnya, ratusan murid yang hendak mengikuti aktivitas belajar terhambat.
Penyegalan itu sendiri lantaran Pemkab Bulukumba, belum melakukan ganti rugi pasca putusan Pengadilan Negeri Bulukumba, yang memenangkan pihak pengugat (Hj Aisya).
“Status lahan sebenarnya masih milik Pemkab, apalagi proses hukum masih berjalan karena kita banding. Kasus ini sudah kita laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Kadis Pendidikan, Ahmad Januaris yang ditemui beberapa waktu lalu.
Penyegelan ini sendiri tentu saja mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut. Untungnya para guru tidak kehilangan akal, mereka mengganti waktu belajar, dengan mendirikan tenda di halaman sekolah.
“Benar tadi saya melintas guru dan siswa dibantu warga, bahu-membahu membangun tenda darurat di halaman sekolah. Itu akan digunakan guru dan siswa untuk proses belajar mengajar,” jelas Aswar Syam, warga setempat.
Sekadar diketahui, warga bernama Hj Aisya menyegel sekolah dengan cara menutup pintu masuk sekolah, dengan memasang palang di pintu gerbang sekolah.
Akibatnya, ratusan murid yang hendak mengikuti aktivitas belajar terhambat.
Penyegalan itu sendiri lantaran Pemkab Bulukumba, belum melakukan ganti rugi pasca putusan Pengadilan Negeri Bulukumba, yang memenangkan pihak pengugat (Hj Aisya).
“Status lahan sebenarnya masih milik Pemkab, apalagi proses hukum masih berjalan karena kita banding. Kasus ini sudah kita laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Kadis Pendidikan, Ahmad Januaris yang ditemui beberapa waktu lalu.