Kasus korupsi proyek beton di Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, masih terus bergulir.
Menurut Kapolres Barru, AKBP Burhaman, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
"Beberapa waktu kita sudah limpahkan berkasnya ke Kejari Barru, tapi dikembalikan lagi ke Polres Barru karena dinyatakan masih belum lengkap," kata Kapolres Barru, AKBP Burhaman kepada TribunBarru.com, Senin (16/9/2018).
Dia menyebutkan, berkas tersangka yang melibatkan oknum mantan Kades Madello berinisial AY tersebut akan dilimpahkan kembali setelah sudah dilenglapi Polres Barru.
"Waktu kita 14 empat belas hari untuk melengkapi berkas ini. Insha Allah dalam beberapa hari ke depan berkasnya akan kita limpahkan kembali ke Kejari kalau sudah lengkap," katanya.
Sebelumnya, mantan Kades Madello berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Februari lalu di Polda Sulsel.
AY diduga melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton tahun 2016 lalu.
Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.
Antara lain saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.
Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta.
Menurut Kapolres Barru, AKBP Burhaman, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
"Beberapa waktu kita sudah limpahkan berkasnya ke Kejari Barru, tapi dikembalikan lagi ke Polres Barru karena dinyatakan masih belum lengkap," kata Kapolres Barru, AKBP Burhaman kepada TribunBarru.com, Senin (16/9/2018).
Dia menyebutkan, berkas tersangka yang melibatkan oknum mantan Kades Madello berinisial AY tersebut akan dilimpahkan kembali setelah sudah dilenglapi Polres Barru.
"Waktu kita 14 empat belas hari untuk melengkapi berkas ini. Insha Allah dalam beberapa hari ke depan berkasnya akan kita limpahkan kembali ke Kejari kalau sudah lengkap," katanya.
Sebelumnya, mantan Kades Madello berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Februari lalu di Polda Sulsel.
AY diduga melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton tahun 2016 lalu.
Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.
Antara lain saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.
Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta.