Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penguatan dalam pengembangan, pembinaan dan pelestarian bahasa daerah melalui kebijakan regulasi. Kebijakan itu akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di semua tingkat satuan pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA dalam struktur kurikulum nasional.
Hal ini terungkap dalam Kongres Internasional III Bahasa-bahasa Daerah di Sulsel yang digelar Balai Bahasa Provinsi Sulselbar di Hotel Sahid Jaya, Makassar, 24 hingga 27 September 2018.
“Peran bahasa daerah harus dikuatkan melalui regulasi, sehingga kami meminta DPRD Sulsel agar bahasa daerah dibuatkan regulasi atau payung sebagai mata pelajaran wajib di sekolah, bukan lagi muatan lokal, sehingga dapat berdiri sendiri,” kata Zainab bersama ribuan mahasiswa, serta Alumni Pendidikan Sarjana Guru Bahasa Daerah (PSGBD), dan ratusan guru, pemerhati bahasa daerah.
Selain Perda tata pelajaran wajib, Balai Bahasa juga meminta ketegasan DPRD untuk menyajikan regulasi pada penamaan tempat, lokasi, bangunan-bangunan Pemkot, swasta atau sejenisnya yang mengutamakan bahasa daerah sebagai penamaannya.
Sertifikasi bagi guru bahasa daerah juga menjadi pembahasan. Pasalnya, sejak 2011 lalu hingga sekarang, para guru bahasa daerah tidak dilirik dalam kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi.
“Banyak guru yang berpikir untuk beralih mata pelajaran. Di daerah kami, banyak pula guru bahasa daerah tersertifikasi dengan menggunakan mapel lain, seperti bahasa Indonesia,” ungkap Fausan, salah seorang Guru Bahasa Daerah yang juga alumni PSGBD.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, H Syaharuddin yang dimoderatori Dr Muhlis Hadrawi, Ketua Jurusan Sastra Daerah Unhas berjanji akan segera menindaklanjuti.
Perda bahasa daerah sebagai mapel kata dia, diakui merupakan hal urgen dalam pemertahanan bahasa daerah, khususnya di bangku pendidikan.
“Segera kita tindak lanjuti, bahasa daerah akan kita buatkan Perda mata pelajaran wajib dan berlaku di semua jenjang pendidikan, baik di SD, SMP, maupun SMA. Mengenai sertifikasi bagi guru bahasa daerah akan kami komunikasikan dengan Kemenpan-RB, kami akan kawal. Mengenai penamaan tempat dan lokasi, nama bangunan, kami juga akan buatkan regulasi beserta sanksi-sanksi jika tidak dilaksanakan,” tegas Syaharuddin, diikuti tepuk riuh dari para peserta dari berbagai kalangan, termasuk dari mancanegara ini.