Setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Pangkep, Senin 6 Agustus, kemarin. Aksi turun ke jalan kembali dilakukan, Selasa 7 Agustus, dengan mendatangi gedung DPRD dan Kantor Bupati Pangkep.
Unjuk rasa tersebut dilakukan, terkait adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), dalam mengambil kebijakan terkait pengurangan dana beasiswa yang diterima mahasiswa secara sepihak. “Bahkan, disinyalir telah terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor),”kata Muhammad Ridwan, selaku Jenderal Lapangan IPPM Pangkep.
Senada diungkapkan, Ketua IPPM Pangkep, Wahyu Rifki yang lebih detail menjelaskan, sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 pasal 3 dan hukum administrasi negara. Bahwa seharusnya Kadisdik dalam mengambil tindakan atau kebijakan, harus melakukan koordinasi kepada kepala daerah dengan pihak DPRD, karena langkah tersebut berpotensi merugikan daerah.
Munculnya dugaan adanya penggelapan dan tindak pidana korupsi dana beasiswa, dengan analisis mengajak kepada peserta aksi untuk menghitung bersama jumlah penerima beasiswa yang berjumlah 4.501. “Jika terjadi pengurangan secara maksimal Rp 300 ribu tiap penerima, maka hasil yang didapatkan sebesar Rp 1,35 miliar. Kemudian dibagi menjadi 404 mahasiswa hasilnya Rp 3.341.000 kemudian dikurangi dengan jumlah maksimal yang didapatkan mahasiswa sebesar 1.700.000 maka hasilnya Rp 1.641.000 kemudian dikalikan dengan 404 mahasiswa, hasil dari perkalian itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar?,” katanya. Aksi yang berlangsung damai tersebut dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP