Keputusan walikota Makassar, Muh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menonaktifkan atau mencopot 15 camat menuai sorotan. Tak terkecuali PJ Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono.
Soni mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap 15 camat tersebut merupakan pelanggaran yang tidak melalui pemeriksaan sebelumnya. Karena sebelum menjatuhkan sanksi harus melalui keputusan dewan kode etik.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan justru bukan ASN, yang pelanggaran dilakukan ini justru pembuatan kebijakan itulah yang dianggap melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemeriksaan,”ujar Soni saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka Makassar, Senin (11/6/18) petang.
Demikian itu, keputusan walikota Makassar tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemerintahan.”Prosesnya pelanggaran administrasi, seluruh wilayah hubungan antara provinsi dan kabupaten kota itu pelanggaran administrasi, kita tidak urusi pidananya,”terangnya.
Sementara dalam pengambilan kebijakan mencopot 15 camat, PJ Gubernur telah mempersiapkan dewan etik yang dibentuk oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) provinsi.
“Dewan etik itukan dibentuk oleh BKD pemerintah walikota, tapi kalau itu dipandang BKD kota tidak begitu netral lagi terhadap masalah ini dan Danny menyerahkan ini ke provinsi, ya pemeriksaannya di provinsi, karena proses banding itu ada di provinsi,”jelasnya.
Bahkan terhadap 15 camat yang diberhentikan, yang kemudian merasa tidak adil terhadap keputusan tersebut, bisa mengajukan mengajukan banding ke provinsi.
“Tapi saya kira kita langsung saja karena kesalahannya sudah jelas memberhentikan orang tanpa tanpa pemeriksaan. Saya kira itu intinya, ini bentuk dari pelanggaran administrasi, urusan pidana itu bukan urusan kita,”pungkas Soni.
Soni mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap 15 camat tersebut merupakan pelanggaran yang tidak melalui pemeriksaan sebelumnya. Karena sebelum menjatuhkan sanksi harus melalui keputusan dewan kode etik.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan justru bukan ASN, yang pelanggaran dilakukan ini justru pembuatan kebijakan itulah yang dianggap melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemeriksaan,”ujar Soni saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka Makassar, Senin (11/6/18) petang.
Demikian itu, keputusan walikota Makassar tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemerintahan.”Prosesnya pelanggaran administrasi, seluruh wilayah hubungan antara provinsi dan kabupaten kota itu pelanggaran administrasi, kita tidak urusi pidananya,”terangnya.
Sementara dalam pengambilan kebijakan mencopot 15 camat, PJ Gubernur telah mempersiapkan dewan etik yang dibentuk oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) provinsi.
“Dewan etik itukan dibentuk oleh BKD pemerintah walikota, tapi kalau itu dipandang BKD kota tidak begitu netral lagi terhadap masalah ini dan Danny menyerahkan ini ke provinsi, ya pemeriksaannya di provinsi, karena proses banding itu ada di provinsi,”jelasnya.
Bahkan terhadap 15 camat yang diberhentikan, yang kemudian merasa tidak adil terhadap keputusan tersebut, bisa mengajukan mengajukan banding ke provinsi.
“Tapi saya kira kita langsung saja karena kesalahannya sudah jelas memberhentikan orang tanpa tanpa pemeriksaan. Saya kira itu intinya, ini bentuk dari pelanggaran administrasi, urusan pidana itu bukan urusan kita,”pungkas Soni.