Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) akan melakukan gugat keputusan diskualifikasi. Tim Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) sudah menyiapkan empat jalur perlawanan hukum.
Tim Pemenangan TP, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan aturan memberikan ruang untuk menggugat secara resmi. Setelah mencermati dan mengkaji keputusan KPU, pihaknya sudah menyiapkan empat jalur perlawanan.
“Kami sudah menyiapkan keberatan ke Bawaslu Sulsel, MA, DKPP dan kepolisian,” ungkapnya.
Rahmat melanjutkan, untuk ke Bawaslu pihaknya sudah mengajukan nota keberatan. Dengan berpedoman pada UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kata dia, Bawaslu Sulsel bisa melakukan pencermatan ulang terhadap keputusan Panwaslu kabupaten/kota.
“Bawaslu kan bisa meninjau ulang itu. Ada aturannya. Apalagi rekomendasi Panwaslu terbit tanpa konsultasi dengan Kementerian terkait program yang dipersoalkan,” bebernya.
Sementara untuk gugatan ke MA, pihaknya menggugat putusan KPU. Kata dia, pasal yang dirujuk KPU terkesan banci. Karena bersifat umum hanya berlandaskan pasal 71 UU no 10 tahun 2016. Ini seolah semua ayat dilanggar.
“Padahal rekomendasi Panwaslu menyebut hanya ayat 3,” tegasnya.
Lanjut Rahmat, perlawanan ke DKPP juga akan ditempuh. Ini untuk melaporkan Panwaslu dan KPU yang dianggap tidak profesional. Menurutnya, putusan diskualifikasi mestinya diambil penyelenggara dengan hati-hati.
“Pasal 71 ini selalu digunakan Panwaslu menjerat petahana. Ini perlu dikaji. Kasian, banyak petahana tersandung karena dianggap menyalahgunakan program dan kewenangan. Diskualifikasi juga akan menciderai demokrasi,” tegasnya.
Sementara jalur terakhir, pihaknya juga akan melaporkan KPU ke kepolisian. Kata dia, KPU melakukan tindak pidana pelanggaran aturan. Mestinya KPU tidak lagi melakukan penafsiran frasa dan pada pasal 71 ayat 5. Penafsiran sudah ada diatur di UU 12 tahun 2011.
“Tetapi KPU menafsirkan frasa dan pada pasal 71 ayat 5 sebagai bukan kumulatif. Padahal semestinya itu kumulatif. Ini akan kami laporkan ke kepolisian karena ada unsur pidana pelanggaran,” terangnya.
Dia melanjutkan untuk laporan ke Bawaslu sudah diajukan. Sisa diproses. Sementara untuk laporan ke MA, DKPP dan Kepolisian sementara dilakukan pengumpulan bahan dan bukti.
“Senin, kami sudah akan daftarkan. Jadi kami masih yakin bakal bertarung di TPS. Sehingga belum ada rencana untuk menyuarakan perlawanan kolom kosong. Kami yakin bisa memenangkan perlawanan terhadap keputusan KPU,” yakinnya
Tim Pemenangan TP, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan aturan memberikan ruang untuk menggugat secara resmi. Setelah mencermati dan mengkaji keputusan KPU, pihaknya sudah menyiapkan empat jalur perlawanan.
“Kami sudah menyiapkan keberatan ke Bawaslu Sulsel, MA, DKPP dan kepolisian,” ungkapnya.
Rahmat melanjutkan, untuk ke Bawaslu pihaknya sudah mengajukan nota keberatan. Dengan berpedoman pada UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kata dia, Bawaslu Sulsel bisa melakukan pencermatan ulang terhadap keputusan Panwaslu kabupaten/kota.
“Bawaslu kan bisa meninjau ulang itu. Ada aturannya. Apalagi rekomendasi Panwaslu terbit tanpa konsultasi dengan Kementerian terkait program yang dipersoalkan,” bebernya.
Sementara untuk gugatan ke MA, pihaknya menggugat putusan KPU. Kata dia, pasal yang dirujuk KPU terkesan banci. Karena bersifat umum hanya berlandaskan pasal 71 UU no 10 tahun 2016. Ini seolah semua ayat dilanggar.
“Padahal rekomendasi Panwaslu menyebut hanya ayat 3,” tegasnya.
Lanjut Rahmat, perlawanan ke DKPP juga akan ditempuh. Ini untuk melaporkan Panwaslu dan KPU yang dianggap tidak profesional. Menurutnya, putusan diskualifikasi mestinya diambil penyelenggara dengan hati-hati.
“Pasal 71 ini selalu digunakan Panwaslu menjerat petahana. Ini perlu dikaji. Kasian, banyak petahana tersandung karena dianggap menyalahgunakan program dan kewenangan. Diskualifikasi juga akan menciderai demokrasi,” tegasnya.
Sementara jalur terakhir, pihaknya juga akan melaporkan KPU ke kepolisian. Kata dia, KPU melakukan tindak pidana pelanggaran aturan. Mestinya KPU tidak lagi melakukan penafsiran frasa dan pada pasal 71 ayat 5. Penafsiran sudah ada diatur di UU 12 tahun 2011.
“Tetapi KPU menafsirkan frasa dan pada pasal 71 ayat 5 sebagai bukan kumulatif. Padahal semestinya itu kumulatif. Ini akan kami laporkan ke kepolisian karena ada unsur pidana pelanggaran,” terangnya.
Dia melanjutkan untuk laporan ke Bawaslu sudah diajukan. Sisa diproses. Sementara untuk laporan ke MA, DKPP dan Kepolisian sementara dilakukan pengumpulan bahan dan bukti.
“Senin, kami sudah akan daftarkan. Jadi kami masih yakin bakal bertarung di TPS. Sehingga belum ada rencana untuk menyuarakan perlawanan kolom kosong. Kami yakin bisa memenangkan perlawanan terhadap keputusan KPU,” yakinnya