Anak di bawah umur kembali menjadi korban perdagangan orang. Ya, gadis 16 tahun ini dijual seorang mucikari berinisial Os, seharga Rp 700 ribu, di Wahana Inn, Singkawang. Kasus ini bermula pada Rabu (1/11) sekitar pukul 20.40 WIB, korban sebut saja bernama Melati dan pria hidung belang disergap Satuan Reskrim Polres Singkawang ketika akan melakukan hubungan badan di dalam salah satu kamar hotel tersebut.
Wanita 32 tahun yang berperan sebagai mucikari itu pun turut diciduk saat menunggu ‘adegan panas’ anak buah dan kliennya selesai. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Inda Purwati menjelaskan, prostitusi ini terungkap ketika aktivitas Os yang menjajakan korban terlacak oleh Patroli Tim Cyber Satreskrim.
“Jadi sebelumnya, aktivitas tersangka Os terlacak oleh Patroli Tim Cyber. Korban ditawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi online seharga Rp 700 ribu per sekali berhubungan,” ujar Inda di ruang kerjanya, Jumat (3/11).
Dilansir Rakyat Kalbar, setelah mengetahui waktu pelaksanaan transaksi itu, tim Satreskrim langsung meluncur ke Wahana Inn yang akan dijadikan lokasi eksekusi. “Korban bersama pelanggannya kami sergap saat berada di dalam salah satu kamar hotel tersebut,” jelas Inda.
Kepada petugas, Melati mengaku sudah dipekerjakan Os untuk melayani pelanggan sejak empat bulan lalu. Korban yang merupakan warga Kabupaten Bengkayang ini terpaksa menjalankan kerjaan tersebut karena tuntutan ekomoni. Apalagi dia baru tinggal di Singkawang sejak setahun belakangan. “Terhadap Os juga kami tangkap di sekitar hotel tersebut,” kata Inda.
Kepada petugas, Os mengaku sudah mempekerjakan Melati sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) sekitar sembilan bulan lalu. Setiap kali transaksi sukses, ia mendapat bagian Rp 400 ribu. Selebihnya, untuk Melati. “Tersangka juga menjual kondom kepada pelanggan mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu,” terang Polwan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 ini.
Saat ini, Os masih diperiksa di Polres Singkawang. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain dan kemungkinan ada korban-korban lain. Atas kasus ini, Os dijerat pasal 88 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
Kepada sejumlah wartawan, Os mengaku terpaksa menjalankan kerja sebagai mucikari lantaran terjepit masalah ekonomi. “Suami saya buruh bangunan yang penghasilannya kadang ada dan kadang tidak. Sedangkan penghasilan dari pekerjaan ini rata-rata dalam satu hari dapat Rp200 ribu,” aku ibu dua anak yang masing-masing anaknya tinggal di Singkawang da Pontianak ini. Sementara itu, petugas menitipkan Melati di rumah singgah Dinas Sosial Singkawang, untuk rehabilitasi dan pemulihan mental
SUMBER BACAAN : http://fajar.co.id/2017/11/05/abg-bertarif-rp700-ribu-tertangkap-saat-baru-mulai-tempur/