VIDEO IDRIS SYUKUR DAN SUARDI SALEH USAI DILANTIK JADI BUPATI BARRU 17 FEBRUARI 2015
Mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur resmi ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan ini bersdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 603K/PID.SUS/2017.
"Iya tadi sudah dieksekusi ke Lapas Makassar jam 8 malam," ungkap Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Kamis (12/10/2017).
Idris dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap Pajero Sport saat aktif menjadi bupati Barru Sulsel. Suap itu untuk mengeluarkan izin eksplorasi tanah liat dan batu gamping. Idris di kasus ini divonis pidana selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barru Nomor : PRINT -504/R.4.21/FUH/10/2017 Tanggal 3 Oktober 2017.
"Dieksekusi setelah ada putusan inkracht yang menguatkan putusan pada tingkat pertama," tambahnya lagi. Yang eksekusi Kejari Barru bersama dengan Kejati sulselbar, kasi penyidikan dan kasi eksekusi," tambahnya lagi.
Diketahui, pada tingkat pertama Idris divonis 4,5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan penjara. Tak terima keputusan tersebut Idris kemudian banding dan menang pada pengadilan tingkat 2. Selanjutnya jaksa melakukan kasasi yang kemudian putusan MA mengabulkan kasasi jaksa dan menguatkan putusan Idris pada tingkat pertama.
SUMBER BERITA : http://news.rakyatku.com/read/69325/2017/10/12/idris-syukur-resmi-dijebloskan-ke-penjara
SUMBER BERITA : http://news.rakyatku.com/read/69325/2017/10/12/idris-syukur-resmi-dijebloskan-ke-penjara