Ketua Komisi II DPRD Barru Fajar Fitrawan menanggapi fenomena pernikahan dini.
Menurut Fajar, pernikahan dini yang terjadi karena adanya kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan anak.
"Pergaulan anak tentu menjadi pengaruh dan alasan tersendiri bagi orangtua sehingga menikahkan anaknya di usia dini," kata Fajar kepada TribunBarru.com, di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kamis (10/8/2017).
Padahal, lanjut Fajar, persyaratan usia untuk melaksanakan pernikahan sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pria minimal berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Fajar menambahkan, untuk mencegah pernikahan usia dini, peran orangtua sangat penting, diantaranya memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak.
"Selain itu, orangtua juga harus pandai mencermati pergaulan anak sehingga hal buruk yang dapat merusak anak dapat terhindarkan, apalagi bagi anak perempuan," ujarnya.
Jumlah pernikahan usia dini di Kabupaten Barru dari tahun ke tahun masih terbilang banyak.
Di tahun 2015 sebanyak 39 orang, 2016 berjumlah 30 orang dan hingga Juli 2017 sebanyak 18 orang, didominasi anak perempuan.
SUMBER BACAAN : http://makassar.tribunnews.com/2017/08/10/ini-tanggapan-anggota-dprd-terkait-fonomena-pernikahan-dini-di-barru
Menurut Fajar, pernikahan dini yang terjadi karena adanya kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan anak.
"Pergaulan anak tentu menjadi pengaruh dan alasan tersendiri bagi orangtua sehingga menikahkan anaknya di usia dini," kata Fajar kepada TribunBarru.com, di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kamis (10/8/2017).
Padahal, lanjut Fajar, persyaratan usia untuk melaksanakan pernikahan sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pria minimal berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Fajar menambahkan, untuk mencegah pernikahan usia dini, peran orangtua sangat penting, diantaranya memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak.
"Selain itu, orangtua juga harus pandai mencermati pergaulan anak sehingga hal buruk yang dapat merusak anak dapat terhindarkan, apalagi bagi anak perempuan," ujarnya.
Jumlah pernikahan usia dini di Kabupaten Barru dari tahun ke tahun masih terbilang banyak.
Di tahun 2015 sebanyak 39 orang, 2016 berjumlah 30 orang dan hingga Juli 2017 sebanyak 18 orang, didominasi anak perempuan.
SUMBER BACAAN : http://makassar.tribunnews.com/2017/08/10/ini-tanggapan-anggota-dprd-terkait-fonomena-pernikahan-dini-di-barru