Anti Corruption Committee (ACC) menilai, penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di jajaran Polda Sulsel mengalami ketimpangan.
Menurut wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun penyelesaian kasus Pungutan Liar (Pungli) usai OTT hanya pada rekomendasi internal saja.
"Ini kasus pungli, faktanya hanya pada rekomendasi internal penyelesaiannya pada hukuman indisipliner," kata Kadir dikantor ACC, Kamis (18/5/2017).
Kadir menyebutkan, namanyan kasus Pungli setelah di OTT adalah berujung pada tindaka Pidana Korupsi, namun faktanya diselesaiakn secara internal.
ACC Sulawesi menerima 49 kasus OTT Pungli dari Polda Sulsel. Namun dari temuan dan investigasi. ACC temukan 55 kasus Pungli dari 2016 ke 2017.
Hasilnya, 55 kasus dari Juli 2016 hingga April 2017 pada catatan ACC, Polda baru tingkatkan status penyidikan 27 kasus dan 28 lainnya masih penyelidikan.
Kadir menyebutkan dari kasus tersebut, berdasarkan data ACC, 18 oknum pada jajaran Polda Sulsel terjaring OTT, 38 PNS, 21 honorer, dan 29 lainnya sipil.
“Polda hanya mengumpulkan serpihan-serpihan namun tidak menyelesaikan kasusnya. Kami menilai Polda tidak jujur dan tidak paparkan semuanya," ujarnya.
Kadir menerangkan, untuk ukuran kasus OTT pungli tergolong mudah, mestinya penyidik Polda tidak memerlukan waktu cukup lama menuntaskannya.
Tetapi faktanya, hingga saat ini belum satupun kasus naik ke meja sidang dan baru tiga kasus yang dinyatakan telah rampung atau P21 pada Kejaksaan.
"Ini kan tangkap tangan, harus langsung ke penyidikan karena dalam data Polda hanya ada 19 kasus dan itupun hanya penyelidikan," tegas Abdul Kadir.
Berdasarkan catatan ACC, sejak Juni lalu Polda genjar melakukan operasi Saber Pungli di internal, berhasil menangkap 18 oknum polisi nakal dari enam kasus.
“Kalau oknum polisi dalam beberapa kasus, kami melihat hanya dikenakan kode etik, sedangkan sipil bisa sampai UU Tipikor,” tambah Abdul Kadir
Menurut wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun penyelesaian kasus Pungutan Liar (Pungli) usai OTT hanya pada rekomendasi internal saja.
"Ini kasus pungli, faktanya hanya pada rekomendasi internal penyelesaiannya pada hukuman indisipliner," kata Kadir dikantor ACC, Kamis (18/5/2017).
Kadir menyebutkan, namanyan kasus Pungli setelah di OTT adalah berujung pada tindaka Pidana Korupsi, namun faktanya diselesaiakn secara internal.
ACC Sulawesi menerima 49 kasus OTT Pungli dari Polda Sulsel. Namun dari temuan dan investigasi. ACC temukan 55 kasus Pungli dari 2016 ke 2017.
Hasilnya, 55 kasus dari Juli 2016 hingga April 2017 pada catatan ACC, Polda baru tingkatkan status penyidikan 27 kasus dan 28 lainnya masih penyelidikan.
Kadir menyebutkan dari kasus tersebut, berdasarkan data ACC, 18 oknum pada jajaran Polda Sulsel terjaring OTT, 38 PNS, 21 honorer, dan 29 lainnya sipil.
“Polda hanya mengumpulkan serpihan-serpihan namun tidak menyelesaikan kasusnya. Kami menilai Polda tidak jujur dan tidak paparkan semuanya," ujarnya.
Kadir menerangkan, untuk ukuran kasus OTT pungli tergolong mudah, mestinya penyidik Polda tidak memerlukan waktu cukup lama menuntaskannya.
Tetapi faktanya, hingga saat ini belum satupun kasus naik ke meja sidang dan baru tiga kasus yang dinyatakan telah rampung atau P21 pada Kejaksaan.
"Ini kan tangkap tangan, harus langsung ke penyidikan karena dalam data Polda hanya ada 19 kasus dan itupun hanya penyelidikan," tegas Abdul Kadir.
Berdasarkan catatan ACC, sejak Juni lalu Polda genjar melakukan operasi Saber Pungli di internal, berhasil menangkap 18 oknum polisi nakal dari enam kasus.
“Kalau oknum polisi dalam beberapa kasus, kami melihat hanya dikenakan kode etik, sedangkan sipil bisa sampai UU Tipikor,” tambah Abdul Kadir