Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengembalikan berkas perkara pembunuhan Muh Arti atau Ohara dengan tersangka Sadikin kepada Polres Barru, Selasa (20/12/2016).
Kejaksaan Barru menemukan kekurangan pada berkas tersebut hingga dikembalikan ke tim penyidik.
"Kita sudah pelajari dan teliti, ternyata masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, dan kita sudah P18 dan P19 untuk kelengkapan," kata Kasipidum Kejari Barru, Alfian Bombing, kepada TribunBarru.com, Rabu (4/1/2017).
"Salah satu kekurangan yang harus diperbaiki penyidik adalah dari segi formil dan materil."
Pihak Kejaksaan Negeri Barru masih menunggu tim penyidik untuk mengembalikan lagi berkas tersebut.
"Kami menunggu saja, kalau berkasnya sudah ada, kita periksa lagi, dan kalau memang sudah tidak ada kekurangan baru kita akan P21," ujar Alfian.
Untuk saat ini, pasal sementara yang disanggakan kepada tersangka Sadikin yaitu pasal 340 dan 338
SUMBER BACAAN : http://makassar.tribunnews.com/2017/01/04/berkas-kasus-pembunuhan-ohara-di-barru-belum-lengkap
Kejaksaan Barru menemukan kekurangan pada berkas tersebut hingga dikembalikan ke tim penyidik.
"Kita sudah pelajari dan teliti, ternyata masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, dan kita sudah P18 dan P19 untuk kelengkapan," kata Kasipidum Kejari Barru, Alfian Bombing, kepada TribunBarru.com, Rabu (4/1/2017).
"Salah satu kekurangan yang harus diperbaiki penyidik adalah dari segi formil dan materil."
Pihak Kejaksaan Negeri Barru masih menunggu tim penyidik untuk mengembalikan lagi berkas tersebut.
"Kami menunggu saja, kalau berkasnya sudah ada, kita periksa lagi, dan kalau memang sudah tidak ada kekurangan baru kita akan P21," ujar Alfian.
Untuk saat ini, pasal sementara yang disanggakan kepada tersangka Sadikin yaitu pasal 340 dan 338
SUMBER BACAAN : http://makassar.tribunnews.com/2017/01/04/berkas-kasus-pembunuhan-ohara-di-barru-belum-lengkap