Skip to main content

Buron 3 Bulan, Oknum Kontraktor Diringkus Kejari

Hampir tiga bulan lamanya menjadi buron, akhirnya oknum kontraktor berinisial IA alias Yan berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tilamuta dikediamannya di Kecamatan Marisa, Pohuwato, Sabtu (17/12). Tersangka pun langsung di giring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo untuk dilakukan tindak lanjut.
“Tersangka IA sudah buron selama 3 bulan,” ungkap Kepala Kejari Tilamuta, Sudiana Sanggaji melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Rachmadhani, kemarin.
Sebelumnya, Sebagai kontraktor IA terlibat dalam dugaan kasus korupsi pekerjaan tanggul pemecah ombak di Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, Boalemo 2013 silam.
Tersangka IA selaku direktur CV. Marlboro dan CV Adha Elektrik ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pekerjaan pembangunan tanggul pengaman pantai yang berbanderol Rp 199,7 Juta dan lanjutan pekerjaan tanggul Rp 199,9 Juta pada Agustus 2013, yang dikemas menjadi dua paket.
“Kami dipimpin oleh Kajari untuk menangkap tersangka IA di rumahnya. Kejadiannya sekitar pukul 15.00 Wita. Kami pun menitipkan tersangka di Lapas Boalemo,” lanjut Rachmadhani. Setelah penangkapan itu, Rachmadhani menjamin bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli Fakultas Teknik Universitas Gorontalo, terindikasi pekerjaan tanggul tidak sesuai spesifikasi antara lain, tidak adanya pengujian tanah, struktur dan materil, tidak ada gelombang pasang surut, hasil test hammer beton tidak terpenuhi standar K225 melainkan pada kenyataannya K60, tidak terpasang penutup buis bawah (alas) untuk menutupi isian buis tergerus dan pembesian tidak sesuai dengan bastek.
Selain IA, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan pengawas lapangan inisial SM (35) warga Suwawa, Bone Bolango. Keterlibatannya karena fungsi pengawasan tidak maksimal dan tidak cermat, bahkan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai bastek sehingga pencairan sudah terealisasi.
“Tersangka yang satunya SM sudah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor dan sudah masuk tahap penuntutan. SM dituntut 4 tahun penjara,” pungkas Rachmadhani

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...