Pertarungan kandidat pasangan calon Gubernur Gorontalo periode 2017-2022 mulai memanas. Pasalnya, saat ini masing-masing pasangan calon berusaha mencari cela kelemahan lawan untuk tidak bisa ikut pilkada Gorontalo. Contohnya Rusli Habibie (RH).
Setelah meleweti perdebatan, apakah terpidana percobaan bisa ikut pilkada atau tidak, ternyata RH bisa lolos juga terdaftar di KPU. Lolosnya Rusli didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016.
Namun RH masih harus melewati kelengkapan administrasi lainnya, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)—dulu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Nah, penerbitan SKCK ini yang menjadi persoalan kemudian, apakah Polda Gorontalo akan keluarkan SKCK untuk RH?
Menurut Alex Tamrin—yang juga mantan polisi ini memastikan bahwa Polda Gorontalo tidak akan berani keluarkan SKCK kepada RH. Alasannya, sampai saat ini status hukum RH sebagai terpidana masih melekat dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Keyakinan Alex tersebut bukan tanpa alasan. “Namanya saja surat keterangan catatan kriminal. Masa yang sudah nyata-nyata berstatus terpidana mendapatkan SKCK. Bukan soal terpidana percobaan atau tidak. Pastinya Pak Rusli sudah terpidana,” tegasnya.
Jika polisi tetap keluarkan SKCK untuk RH kata Alex, berarti polisi yang mengeluarkan SKCK sama-sama penjahat. Dijelaskan, SKCK itu bisa keluar, terkecuali RH telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
“Saya yang akan pertama menantang jika polisi keluarkan SKCK. Tapi saya yakin SKCK tidak akan keluar. Saya jamin tidak akan keluar. Polisi gila jika berani keluarkan SKCK. Kita taruhan,” tandasnya.
SUMBER BACAAN : "http://mediacerdasbangsa.com/yakin-polisi-tidak-akan-keluarkan-skck-untuk-rh/