Setiap manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan itu merupakan kodrat manusia. Termasuk Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo. Rusli dianggap melakukan penghinaan terhadap Budi Waseso dan dinyatakan bersalah pada Pengadilan Negeri, Tinggi hingga Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, Rusli divonis terpidana ringan. Hingga pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu dan Mendagri, status tindak pidana ringan Rusli dianggap tidak menghalangi hak dipilih dalam Pemilihan Gubernur pada tahun 2017.
Status pidana ringan yang dijalani ini tidak berarti membatasi kreativitas serta inovasi kepemimpinannya dalam membangun Gorontalo, berbagai macam program yang saat ini kita lihat telah dibuktikan Rusli Habibie sangat berperan pada kemajuan masyrakat Gorontalo mulai dari program peningkatan sumber daya manusia yakni pendidikan untuk rakyat (PRODIRA), pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi suatu daerah ini benar benar dimanfaatkan Rusli Habibie untuk mengenjot pendidikan serta mengurangi anka pengangguran masyarakat Provinsi Gorontalo, dengan majunnya sumber daya manusia ini pasti akan berbanding lurus dengan kemajuan suatu daerah, bea siswa untuk siswa berprestasi, selain program untuk peningktan sumber daya manusia, Rusli Habibie juga peka terhadap program kesehatan rakyat yang dibalut dengan program JAMKESTA yaitu jaminan kesehatan semesta, program ini begitu banyak membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. rumah layak huni (Mahayani), bangkitnya sektor perekonomian akibat infrastruktur jalan yang baik, infrastruktur bandara yang sudah maju dan modern, serta GORR ( Gorontalo Oute Ring Road ) yang merupakan langkah antisipasi dini dalam menghadapi kemacetan di Gorontalo, begitupun halnya dengan surplusnya listrik untuk Gorontalo, sehingga dengan surplusnya listrik ini tiada lagi keluhan dari rakyat tentang kekhawatiran terhadap listrik.
Pengelolaan keuangan merupakan salah satu hal yang begitu sensitif dalam suatu pemerintahan, namun Provinsi Gorontalo dapat meraih suatu prestasi dalam hal pengelolaan keuangan ini dengan meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)..
John Rawls dalam bukunnya Teori Keadilan mengatakan dalam sebuah system social yang diatur oleh keadilan sebagai fairnes, pengenalan terhadap seseorang tidak bias hanya dinilai dalam satu sisi, akan tetapi pengenalan terhadap seseorang harus dilihat dari berbagai macam sisi manfaat terhadap orang lain, dan merupakan kewajiban memberi penghargaan terhadap apa yang telah ia lakukan sebagai sebuah unsur dalam manfaatnya terhadap orang banyak. Teori ini menyadarkan kita bahwa sisi objektif dalam penilaian itu benar-benar harus dikedapankan. Bagaimana pun Rusli Habibie telah membuktikan kerja nyatannya dan punya bukti nyata terhadap kemajuan Provinsi Gorontalo, sehingga kesalahan ringan jangan menutupi kebaikan dan prestasi yang telah dicapai, setiap yang salah pasti punya masa lalu dan setiap yang salah pasti punya masa depan yang masih suci untuk memperbaiaki dirinnya.
Dalam logika politik Maurice Duverger mengemukakan dalam memimpin suatu organisasi atau pememrintahan janji – janji politik harus diselesaikan jika hal ini belum terselesaiakan maka hal ini merupakan suatu dosa yang fatal dalam peradaban. Oleh karena itu Rusli Habibie harus memanfaatkan kesempatan kedua dan merupakan kewajiban yang harus diraih oleh Rusli Habibie sebagai bentuk kesadaran dalam berpolitik serta untuk memperbaiki Provinsi Gorontalo kedepan lebih baik dan menyelesaikan program program yang belum terselesaikan.
SUMBER BACAAN : "http://mediacerdasbangsa.com/rusli-habibie-dan-kesempatan-kedua/