Skip to main content

Perdebatan Norma Hukum dan Pembajakan Demokrasi di Pilgub Gorontalo


Akhir-akhir ini, persoalan tafsiran hukum menjadi polemik di Gorontalo. Perdebatan panjang mengenai status terpidana bisa ikut dalam tahapan pencalonan pemilukada, menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Ketika masyarakat menginginkan calon kepala daerah berkualitas, tak pernah tersandung kasus hukum. Mengemuka wacana untuk merevisi peraturan KPU mengenai syarat pencalonan yang membolehkan “terpidana” hukuman percobaan dapat ikut dalam pemilukada 2017 mendatang.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan antara DPR, KPU dan Bawaslu memberikan tafsiran berbeda dari kesepakatan yang telah dibahas. Keputusan yang disepakati bersama tersebut sangat berbenturan satu sama lain. Seperti misalnya; rumusan norma yang terkandung dalam Pasal 7 dan pasal 9 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilukada.

Dalam pasal 7 UU No 10 tahun 2016  menyebutkan bahwa, syarat pencalonan ialah bukan “terpidana”. Jadi, jika kita memahami secara utuh dan benar tentang tafsiran norma dalam pasal tersebut ialah, syarat dapat mencalonkan menjadi kepala daerah yakni tidak sedang bermasalah dengan hukum, atau tidak berstatus sebagai “terpidana”. Norma tersebut sangat bernuansa hukum dan semangat menciptakan kualitas berdemokrasi.

Dalam RDP, KPU “dipaksa” untuk menindaklanjuti tafsiran dan instruksi DPR mengenai terpidana hukuman percobaan. Hal yang membingungkan lagi ialah, komisi II seakan menjungkirbalikkan logika berpikir secara hukum; dan lebih parah lagi ada kekeliruan di komisi II yang seakan memiliki otoritas penuh dalam menafsirkan norma hukum yang menyatakan hukuman percobaan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebetulnya, tafsiran norma hukum oleh komisi II benar-benar syarat akan kepentingan politik. Keputusan tersebut bisa saja modus menyelamatkan kader partai yang terlibat kasus hukum.  Suka atau tidak suka, KPU harus menindaklanjuti keputusan RDP tersebut; KPU tidak lagi mandiri dan pastinya dikendalikan oleh DPR sesuai dengan pasal 9 UU No 10 tahun 2016.

Tafsiran norma pada pasal 9 UU No 10 tahun 2016 menyatakan bahwa, setiap hasil keputusan rapat bersama antara DPR, KPU dan Bawaslu bersifat mengikat. Sehingga ada peluang untuk memasukan kepentingan secara politik dan jauh dari tafsiran norma hukum yang subtantif. Maka, di situlah letak kepentingan DPR untuk memasukan syarat bagi terpidana “percobaan” bisa ikut dalam pemilukada.

Di antara kedua norma yang terkandung dalam pasal tersebut sangat berbeda; pasal 7 UU No 10 tahun 2016 lebih menekankan pada upaya perbaikan demokrasi dan kualitas pemilukada; sedangkan pasal 9 UU No 10 tahun 2016 lebih mengutamakan kepentingan politik dan jauh dari substansi berdemokrasi.

Jika kita serius memahami tafsiran norma hukum, kata “terpidana” merujuk pada subjek hukum yang telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Persoalan terpidana tidak lagi mempermasalahkan apakah orang tersebut dipenjara, dihukum kurungan, atau hukuman percobaan, sebab terpidana orientasinya terletak pada dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan.

Rumusan norma dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilukada dan peraturan KPU No 5 tahun 2016 sudah sangat jelas merujuk pada larangan pencalonan dengan subjek “terpidana”. Dengan demikian, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak berstatus sebagai “terpidana” atau tidak sedang dihukum bersalah karena melakukan kejahatan.

Apabila hal ini ditindaklanjuti dan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk bisa mendaftar dalam pencalonan, maka, sama saja merusak roh dari pada demokrasi itu sendiri, dan bahkan merusak tatanan norma hukum. Terkesan buruk apabila RDP yang dilakukan secara bersama diperalat dan disalahgunakan karena berdasar atas sifat yang mengikat tersebut.

Mengacu pada UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menyebutkan defenisi terpidana adalah: “seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Jelas dikatakan bahwa, seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah “orang bebas” dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Seharusnya politik itu tidak melampaui kewenangan hukum, hukum harus menjadi tonggak tertinggi dalam berdemokrasi, hukum jangan dipolitisir oleh kepentingan. Namun, pada kenyataannya hukum selalu diabaikan oleh politik.

Mendengarkan hal tersebut, terpidana Rusli Habibie (incaumbent) bisa saja melejit cepat untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, namun yang menjadi persoalan bukan Rusli Habibie nya, tetapi status “terpidana” yang melekat erat dipundak Rusli Habibie.

Harus tegas dikatakan bahwa, ini sama saja membajak demokrasi di aras lokal, kualitas demokrasi terabaikan, kemandirian KPU dalam menjaga kualitas pemilu tersandera dengan kepentingan politik. Regulasi dijadikan mainan untuk kepentingan politik, atas dasar itu kualitas pemimpin yang berintegritas belum bisa terpenuhi.

Bukan maksud membungkam dan meracuni pemikiran pendukung Rusli Habibie, tapi bagaimana mungkin daerah yang kita cintai ini dipimpin oleh terpidana? Harga diri daerah kita dibajak oleh terpidana, daerah gorontalo terkesan krisis akan integritas kepemimpinan. Jika memang serius membangun daerah, Rusli Habibie harusnya sadar bahwa dirinya masih seorang terpidana walaupun tidak sedang dalam masa kurungan (penjara). Hukuman percobaan yang diembannya saat ini tidak menghilangkan statusnya sebagai “terpidana”


SUMBER BACAAN : "http://mediacerdasbangsa.com/perdebatan-norma-hukum-dan-pembajakan-demokrasi-di-pilgub-gorontalo/

Popular posts from this blog

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

CERITA DEWASA ISTRIKU UNTUK SUAMINYA, AKU UNTUK ISTRINYA

Usiaku 32 tahun, telah beristri berusian 29 tahun dan memiliki 2 orang anak yang sudah sekolah di SD. Aku tinggal di Perumahan ini telah 9 tahun semenjak aku berumah tangga. Aku bersyukur memiliki istri yang cantik dan seksi. Terutama buahdadanya yang montok membuat mata lelaki jelalatan bila memandang istriku. Apalagi istriku paling senang mengenakan kaos ketat dan jelana jean, sehingga tubuhnya yang seksi begitu jelas tercetak jika dia berjalan. Didepan rumahku adalah pasangan suami istri yang usianya hampir sama denganku. Usia sang suami 32 tahun dan istrinya berusia 27 tahun. Mereka telah 8 tahun menikah dan dikarunia satu orang anak berusia 7 tahun. Tetanggaku adalah seorang konsultan lepas yang sering diberi kepercayaan untuk mengawasi beberapa pelaksanaan proyek atau program pemerintah untuk masyarakat. Sehingga sering kali ia mendapatkan proyek di luar kota. Sedangkan istrinya adalah pegawai instansi pemerintah. Cerita ini dimulai saat tetanggaku mendapat proyek unt...

Ogah Terlalu Lama Euforia Comeback Dramatis di Solo, Tomas Trucha Tatap Laga Hadapi Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie

PSM Makassar mulai mengalihkan fokus menuju laga berikutnya di ajang Super League setelah meraih kemenangan dramatis atas Persis Solo di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (29/11/2025) malam. Kemenangan tersebut menjadi suntikan moril bagi skuad Juku Eja, namun tim diminta tidak larut dalam euforia karena jadwal padat sudah menanti. Berdasarkan evaluasi awal, tim pelatih menilai masih ada sejumlah aspek permainan yang perlu dibenahi, terutama terkait konsistensi lini belakang. Kebobolan tiga gol dalam satu pertandingan menjadi perhatian utama karena menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Meski begitu, kemampuan PSM untuk bangkit dan membalikkan keadaan tetap dianggap sebagai modal positif untuk pertandingan selanjutnya. Fokus klub saat ini juga tertuju pada pemulihan kondisi fisik pemain. Laga berintensitas tinggi melawan Persis membuat stamina para pemain terkuras, sehingga tim medis telah menyiapkan program pemulihan agar seluruh pemain kembali bugar sebelum pertanding...