Pembekuan dana alokasi DAU tahun 2016 berimbas pula pada Kabupaten Pangkep yang terancam selama 4 bulan PNS di Pangkep tak gajian. Rp19,4 triliun dana DAU yang di bekukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat PNS Pemda Pangkep resah.
Pasalnya, gaji PNS Pangkep terancam hingga Desember 2016 tak bisa terbayarkan. Pangkep masuk dalam 4 kabupaten di Sulsel dari 169 kabupaten/kota di Indonesia yang PNS-nya terancam tak menerima gaji selama 4 bulan.
Diketahui, di Sulawesi Selatan (Sulsel) selain Pangkep bersama 3 kabupaten lainnya, yakni Luwu, luwu Timur dan Tanah Toraja.
Hal ini pun mengundang reaksi dari beberapa SKPD di Pangkep, seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pangkep Sunandar. Dia mengatakan, jika adanya pemotongan DAU ini akan berdampak tidak baik bagi daerah sehingga perlu kerja sama semua SKPD termasuk tim anggaran untuk mencari solusi dari persoalan ini.
Ditambahkan Sunandar, jika pemotongan DAU karena adanya serapan anggaran dari SKPD yang tidak maksimal, hal ini di sebabkan karena adanya keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan di SKPD.
Dia memberikan contoh jika Dinas yang dipimpinnya sudah melakukan kegiatan di atas 50 persen, namun pembayaran yang belum maksimal, yang mungkin disebabkan oleh persoalan administrasi sehingga pencairannya lambat.
Menurutnya, jika pembekuan ini di lakukan maka salah satu cara untuk mengatasi hal ini alah melakukan pemangkasan beberapa kegiatan yang tidak terlalu penting. Seperti, penundaan pembayaran kinerja, serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang akan di bayarkan
Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, yang ditemui, mengatakan, jika persoalan ini sudah menjadi perhatian khusus, dan segera melakukan koordinasi dengan seluruh pimpinan SKPD termasuk tim anggaran, dan mencari solusi terbaik untuk persoalan ini.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 169 kabupaten dan kota bakal kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membekukan penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016.
Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember 2016.
Pasalnya, gaji PNS Pangkep terancam hingga Desember 2016 tak bisa terbayarkan. Pangkep masuk dalam 4 kabupaten di Sulsel dari 169 kabupaten/kota di Indonesia yang PNS-nya terancam tak menerima gaji selama 4 bulan.
Diketahui, di Sulawesi Selatan (Sulsel) selain Pangkep bersama 3 kabupaten lainnya, yakni Luwu, luwu Timur dan Tanah Toraja.
Hal ini pun mengundang reaksi dari beberapa SKPD di Pangkep, seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pangkep Sunandar. Dia mengatakan, jika adanya pemotongan DAU ini akan berdampak tidak baik bagi daerah sehingga perlu kerja sama semua SKPD termasuk tim anggaran untuk mencari solusi dari persoalan ini.
Ditambahkan Sunandar, jika pemotongan DAU karena adanya serapan anggaran dari SKPD yang tidak maksimal, hal ini di sebabkan karena adanya keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan di SKPD.
Dia memberikan contoh jika Dinas yang dipimpinnya sudah melakukan kegiatan di atas 50 persen, namun pembayaran yang belum maksimal, yang mungkin disebabkan oleh persoalan administrasi sehingga pencairannya lambat.
Menurutnya, jika pembekuan ini di lakukan maka salah satu cara untuk mengatasi hal ini alah melakukan pemangkasan beberapa kegiatan yang tidak terlalu penting. Seperti, penundaan pembayaran kinerja, serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang akan di bayarkan
Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, yang ditemui, mengatakan, jika persoalan ini sudah menjadi perhatian khusus, dan segera melakukan koordinasi dengan seluruh pimpinan SKPD termasuk tim anggaran, dan mencari solusi terbaik untuk persoalan ini.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 169 kabupaten dan kota bakal kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membekukan penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016.
Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember 2016.