Tindakan pungutan liar (Pungli), yang dilakukan aparat Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Barru, yang terjadi di jalan Trans Sulawesi, Pos Batas Parepare Barru, desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Rabu (27/7/2016) subuh kepergok.
Akibat tindakan tersebut, tim bersih Polda Sulawesi Selatan, yang dipimpin Irwasda Polda Sulsel, dan Provam Polda Sulsel tersebut, berhasil mengamankan ketiganya, pangkat Brigadir, yakni, YK, MA, dan TA, beserta sejumlah bukti uang hasil pungli.
Menanggapi adanya insiden tersebut, Kasat Lantas Polres Barru, AKP Andi Mappisona, mengaku dengan kejadian itu bukan berarti menghentikan aktifitasnya dilapangan, namun demi menjaga kemana dan kenyamanan pengendara, sejumlah personil tetap disiagakan untuk melakukan pengamanan di pos batas kota tersebut.
“Kami tetap pasang personil disana, untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan saat berkendara,” katanya, Jumat (29/7/2016).
Dia, menjelaskan, kondisi Pos Kupa yang berada jauh dari Mapolres, membuat pihaknya tidak ada alasan untuk menghentikan sementara aktifitas disana.
“Pos Kupa berjarak 51 km dari Mapolres, untuk menjaga ketertiban masyarakat otomatis harus ada yang jaga 24 jam di sana, kalau itu tidak dijaga bagaimana ketentraman umum disana,”jelas Mapisona.
Akibat tindakan tersebut, tim bersih Polda Sulawesi Selatan, yang dipimpin Irwasda Polda Sulsel, dan Provam Polda Sulsel tersebut, berhasil mengamankan ketiganya, pangkat Brigadir, yakni, YK, MA, dan TA, beserta sejumlah bukti uang hasil pungli.
Menanggapi adanya insiden tersebut, Kasat Lantas Polres Barru, AKP Andi Mappisona, mengaku dengan kejadian itu bukan berarti menghentikan aktifitasnya dilapangan, namun demi menjaga kemana dan kenyamanan pengendara, sejumlah personil tetap disiagakan untuk melakukan pengamanan di pos batas kota tersebut.
“Kami tetap pasang personil disana, untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan saat berkendara,” katanya, Jumat (29/7/2016).
Dia, menjelaskan, kondisi Pos Kupa yang berada jauh dari Mapolres, membuat pihaknya tidak ada alasan untuk menghentikan sementara aktifitas disana.
“Pos Kupa berjarak 51 km dari Mapolres, untuk menjaga ketertiban masyarakat otomatis harus ada yang jaga 24 jam di sana, kalau itu tidak dijaga bagaimana ketentraman umum disana,”jelas Mapisona.