Sunday, July 31, 2016

Lima Tersangka Pelaku Pencabulan ABG Soppeng Juga Masih ABG

Polres Soppeng, telah menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus pencabulan yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Soppeng.

Lima orang pelaku, masing-masing berinisial MA, IH, AS, MA dan SH, yang masih berusia 15 tahun, sementara korban RA, juga masih berusia 15 tahun.

Kasat reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, Minggu (31/7/2016), mengatakan, lima orang tersangka, tidak berstatus sebagai tahanan Polres Soppeng.

Melainkan, kelimanya hanya dititip di Polres Soppeng oleh orang tuanya, karena dikhawatirkan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apabila keluar dari Polres Soppeng.

"Kami juga sementara menunggu hasil, dari lembaga perlindungan anak-anak," tambah Ahmad Rosma.

Sekedar diketahui, pelaku pencabulan yang melibatkan pelajar SMA di Soppeng, terjadi di dua tempat, yaitu disalah satu BTN Soppeng dan Ompo.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...