Polres Soppeng, telah menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus pencabulan yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Soppeng.
Lima orang pelaku, masing-masing berinisial MA, IH, AS, MA dan SH, yang masih berusia 15 tahun, sementara korban RA, juga masih berusia 15 tahun.
Kasat reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, Minggu (31/7/2016), mengatakan, lima orang tersangka, tidak berstatus sebagai tahanan Polres Soppeng.
Melainkan, kelimanya hanya dititip di Polres Soppeng oleh orang tuanya, karena dikhawatirkan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apabila keluar dari Polres Soppeng.
"Kami juga sementara menunggu hasil, dari lembaga perlindungan anak-anak," tambah Ahmad Rosma.
Sekedar diketahui, pelaku pencabulan yang melibatkan pelajar SMA di Soppeng, terjadi di dua tempat, yaitu disalah satu BTN Soppeng dan Ompo.
Lima orang pelaku, masing-masing berinisial MA, IH, AS, MA dan SH, yang masih berusia 15 tahun, sementara korban RA, juga masih berusia 15 tahun.
Kasat reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, Minggu (31/7/2016), mengatakan, lima orang tersangka, tidak berstatus sebagai tahanan Polres Soppeng.
Melainkan, kelimanya hanya dititip di Polres Soppeng oleh orang tuanya, karena dikhawatirkan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apabila keluar dari Polres Soppeng.
"Kami juga sementara menunggu hasil, dari lembaga perlindungan anak-anak," tambah Ahmad Rosma.
Sekedar diketahui, pelaku pencabulan yang melibatkan pelajar SMA di Soppeng, terjadi di dua tempat, yaitu disalah satu BTN Soppeng dan Ompo.