Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kembali batal menggelar sidang lanjutan perkara korupsi yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai terdakwa.
Sebelumnya sidang tersebut juga sempat tertunda, pada hari Senin kemarin lantaran terdakwa berhalangan hadir.
“Sidang ditunda , karena saksi yang rencana akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir,” ujar juru bicara pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, Selasa (31/5).
Ibrahim mengatakan jadwal sidangnya akan ditunda hingga Senin depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli.
Senin depan, kata Ibrahim Palino sidangnya, dipastikan akan digelar kembali dengan menghadirkan 3 orang saksi dari ahli tata negara dan ahli hukum money loundry.
Sebelumnya sidang tersebut juga sempat tertunda, pada hari Senin kemarin lantaran terdakwa berhalangan hadir.
“Sidang ditunda , karena saksi yang rencana akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir,” ujar juru bicara pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino, Selasa (31/5).
Ibrahim mengatakan jadwal sidangnya akan ditunda hingga Senin depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli.
Senin depan, kata Ibrahim Palino sidangnya, dipastikan akan digelar kembali dengan menghadirkan 3 orang saksi dari ahli tata negara dan ahli hukum money loundry.
Penasihat hukum terdakwa, Aliyas Ismail, mengatakan penundaan sidang tersebut dilakukan, lantaran saksi yang akan dihadirkan JPU berhalangan hadir.
“Mjelis hakim menggelar sidang penundaannya, karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahlinya,” tukas Alias Ismail.
Alasan sampai saksi tidak bisa hadir dalam persidangan karena saksinya lagi sedang mengikuti kegiatan penting di Jerman. Hanya saja Alias Ismail mengaku tidak tahu mengetahui secara pasti apakah ketiganya berangkat ke Jerman, “tidak ada penjelasan lebih lanjut, apakah ketiga saksi ahlinya berngkat ke Jerman,” kilahnya.
Alias menuturkan Jpu tadi di depan persidangan menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa saksi ahlinya tidak ada yang datang karena sedang ke jerman.
Alasan sampai saksi tidak bisa hadir dalam persidangan karena saksinya lagi sedang mengikuti kegiatan penting di Jerman. Hanya saja Alias Ismail mengaku tidak tahu mengetahui secara pasti apakah ketiganya berangkat ke Jerman, “tidak ada penjelasan lebih lanjut, apakah ketiga saksi ahlinya berngkat ke Jerman,” kilahnya.
Alias menuturkan Jpu tadi di depan persidangan menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa saksi ahlinya tidak ada yang datang karena sedang ke jerman.