Seorang oknum pramugara salah satu maskapai penerbangan ditangkap kepolisian Gorontalo, karena diduga melakukan aksi pencurian.
Kepala bagian Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lisma Dunggio membenarkan terjadinya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda Gorontalo, Rabu.
"Benar telah terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Polda Gorontalo, atas tersangka JM, seorang pramugara salah satu maskapai penerbangan Selasa (29/9) malam, di salah satu hotel di Kota Gorontalo, dan saat ini kasus tersebut telah diserahkan kepada Polsek Kota Tengah, Kota Gorontalo," ungkap Lisma.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku adalah sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp1.150.000 yang disimpan di kamar kos-kosan tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi saat tersangka datang ke rumah korban yang bernama Anitasrip Sumapow dan tersangka bersama korban berencana akan pergi ke Gereja pada tanggal 25 September.
Namun saat di perjalanan, tersangka kembali ke rumah korban dan membobol serta mengambil perhiasan emas yakni dua buah cincin emas.
Kemudian juga ada satu buah kalung emas, satu buah kalung emas dan uang tunai sebanyak Rp1.150.000 yang berada dalam lemari korban ikut raib.
Tersangka terancam dikenakan undang-undang pasal 362 dengan tuntutan lima tahun penjara, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencurian tersebut.
Kepala bagian Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lisma Dunggio membenarkan terjadinya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda Gorontalo, Rabu.
"Benar telah terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Polda Gorontalo, atas tersangka JM, seorang pramugara salah satu maskapai penerbangan Selasa (29/9) malam, di salah satu hotel di Kota Gorontalo, dan saat ini kasus tersebut telah diserahkan kepada Polsek Kota Tengah, Kota Gorontalo," ungkap Lisma.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku adalah sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp1.150.000 yang disimpan di kamar kos-kosan tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi saat tersangka datang ke rumah korban yang bernama Anitasrip Sumapow dan tersangka bersama korban berencana akan pergi ke Gereja pada tanggal 25 September.
Namun saat di perjalanan, tersangka kembali ke rumah korban dan membobol serta mengambil perhiasan emas yakni dua buah cincin emas.
Kemudian juga ada satu buah kalung emas, satu buah kalung emas dan uang tunai sebanyak Rp1.150.000 yang berada dalam lemari korban ikut raib.
Tersangka terancam dikenakan undang-undang pasal 362 dengan tuntutan lima tahun penjara, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencurian tersebut.