Skip to main content

Gubernur Gorontalo Dituntut 8 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama delapan bulan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, atas pengaduan fitnah terhadap mantan Kapolda Gorontalo Komjen (Pol) Budi Waseso di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa.

JPU Gerson A. Saudila meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP.

Pidana penjara tersebut, lanjutnya, tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim bila terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan satu tahun.

Dalam sidang tersebut, JPU mengemukakan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus tersebut yakni terdakwa selaku Gubernur Gorontalo yang memiliki fungsi sebagai pembina politik, seharusnya dapat mengayomi dan mengatasi masalah antar anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda_ lainnya.

"Akan tetapi terdakwa tidak menggunakan Forkopimda dalam menyikapi dinamika politik yang timbul dalam perhelatan pemilihan Wali Kota Gorontalo," tambahnya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum dengan baik sehingga menciptakan keamanan dalam masyarakat, serta menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Budi Waseso sebagai saksi pelapor dalam kasus itu.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum gubernur menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis dalam persidangan pada Selasa pekan depan.

Rusli menghadiri sidang pembacaan tuntutan tersebut dengan dikawal sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo.

Sebelumnya ia didakwa dengan Pasal 317 ayat (1)dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013, sedangkan Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2015.

Mantan Kabareskrim itu melapor setelah mengetahui gubernur mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri, terkait dengan tudingan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo. 

Popular posts from this blog

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

CERITA DEWASA ISTRIKU UNTUK SUAMINYA, AKU UNTUK ISTRINYA

Usiaku 32 tahun, telah beristri berusian 29 tahun dan memiliki 2 orang anak yang sudah sekolah di SD. Aku tinggal di Perumahan ini telah 9 tahun semenjak aku berumah tangga. Aku bersyukur memiliki istri yang cantik dan seksi. Terutama buahdadanya yang montok membuat mata lelaki jelalatan bila memandang istriku. Apalagi istriku paling senang mengenakan kaos ketat dan jelana jean, sehingga tubuhnya yang seksi begitu jelas tercetak jika dia berjalan. Didepan rumahku adalah pasangan suami istri yang usianya hampir sama denganku. Usia sang suami 32 tahun dan istrinya berusia 27 tahun. Mereka telah 8 tahun menikah dan dikarunia satu orang anak berusia 7 tahun. Tetanggaku adalah seorang konsultan lepas yang sering diberi kepercayaan untuk mengawasi beberapa pelaksanaan proyek atau program pemerintah untuk masyarakat. Sehingga sering kali ia mendapatkan proyek di luar kota. Sedangkan istrinya adalah pegawai instansi pemerintah. Cerita ini dimulai saat tetanggaku mendapat proyek unt...

Ogah Terlalu Lama Euforia Comeback Dramatis di Solo, Tomas Trucha Tatap Laga Hadapi Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie

PSM Makassar mulai mengalihkan fokus menuju laga berikutnya di ajang Super League setelah meraih kemenangan dramatis atas Persis Solo di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (29/11/2025) malam. Kemenangan tersebut menjadi suntikan moril bagi skuad Juku Eja, namun tim diminta tidak larut dalam euforia karena jadwal padat sudah menanti. Berdasarkan evaluasi awal, tim pelatih menilai masih ada sejumlah aspek permainan yang perlu dibenahi, terutama terkait konsistensi lini belakang. Kebobolan tiga gol dalam satu pertandingan menjadi perhatian utama karena menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Meski begitu, kemampuan PSM untuk bangkit dan membalikkan keadaan tetap dianggap sebagai modal positif untuk pertandingan selanjutnya. Fokus klub saat ini juga tertuju pada pemulihan kondisi fisik pemain. Laga berintensitas tinggi melawan Persis membuat stamina para pemain terkuras, sehingga tim medis telah menyiapkan program pemulihan agar seluruh pemain kembali bugar sebelum pertanding...