Gara-gara tak pasang safety belt saat mengemudi, seorang sopir memprotes saat dirinya kena ditilang dalam operasi cipta kondisi yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Parepare di perbatasan Parepare-Sidrap pada Sabtu malam, 29 Agustus, lalu. Sopir tersebut diketahui warga Palopo bernama Radit yang mengemudikan roda empatnya menuju Makassar. Dia mengaku kena tilang karena tidak memasang safety belt atau sabuk pengaman.
"Saya tidak pake septy belt, sehingga saya kena denda tilang, apalagi saya buru-buru mau ke Makassar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, seharusnya dirinya tidak langsung dilakukan penindakan tilang hanya karena tidak memasang sabuk pengaman (safety belt), tapi ada tahap peringatan terlebih dahulu. "Saya kira cuma ditilang peringatan saja, tapi justru langsung dilakukan penindakan," bebernya.
Kapolres Parepare, AKBP Alan G Abast yang dihubungi terpisah menegaskan, sesuai aturan bahwa penegakkan memang ada tahapan, tapi tentunya juga melihat kategori pelanggarannya. Kalau itu dianggap harus ditindak, maka itu dilakukan penindakan. "Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan pengendara bersangkutan, ketika pelanggarannya memang urgen, maka itu sudah harus dilakukan penindakan. Untuk tekhnisnya bisa dikoordinasikan dengan Kasat Lantas," jelas Kapolres.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Bagas S Aji mengatakan, pihaknya tidak perlu lagi melakukan sosialisasi, karena undang-undang ini sendiri sudah di tetapkan sejak 2010. "Regulasinya sudah lama muncul dan sudah dilakukan sosialisasi terhadap pengendara, makanya sudah seharusnya kami tindak, sehingga tidak perlu lagi kami lakukan sosialisasi," tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya dalam menegakkan aturan tidak ada toleransi di dalamnya. Bahkan , bahkan ia secara tegas tetap dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita kan melakukan penegakan hukum, sesuai dengan undang-undang yang ada. Kalau dikatakan melanggar, tidak ada toleransi, makanya kita tetap tindak," tandasnya.